icajuniyantiAvatar border
TS
icajuniyanti
Karena Sakit, Satu Tersangka Makar Ditangguhkan
Kasus pengibaran bendera bintang kejora, yang menyeret 7 tersangkar makar, terancam dipenjara seumur hidup.

Namun diantara ke-7 tersangka terdapat satu tersangka, yang hukumannya ditangguhkan, yaitu tersangka Zode Hilapok.

Koordinator Litigasi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Emanuel Gobay meminta majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Zode Hilapok dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jayapura menjadi tahanan kota.

Pengalihan status penahanan itu harus dilakukan karena Hilapok tengah menjalani penyembuhan penyakit Tuberkulosis.

“Kita tidak [bisa menjalankan] proses [hukum terhadap] orang dalam kondisi sakit,” kata Gobay.

Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun SH menyampaikan Zode Hilapok saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2, Kota Jayapura. Pihaknya akan memproses perkara ZodeHilapok ketika yang bersangkutan dinyatakan telah sembuh.

Karena hal tersebutlah, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH akhirnya menetapkan untuk menangguhkan pemeriksaan terhadap Zode Hilapok. Pemeriksaan itu ditangguhkan hingga Hilapok sembuh.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memisahkan berkas perkara Zode Hilapok dari tujuh pengibar bendera Bintang Kejora lainnya. Berkas pekara Zode Hilapok juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan dianggap belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

 

“Dengan adanya penetapan ini, tidak [ada] kewenangan majelis hakim [untuk melakukan] penahanan [Zode Hilapok], kecuali nanti [berkas perkaranya] dilimpahkan oleh penuntut umum kembali dengan dakwaan tersendiri,” tegas RF Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim.

0
99
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Blogger Indonesia
Blogger Indonesia
1.9KThread704Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.