icajuniyanti
TS
icajuniyanti
Petisi Untuk Polisi, Terkait Pelaksanaan Aksi Nasional Rakyat Papua

Rakyat Papua berharap polisi dapat mengawal aksi nasional  demokrasi terkait dengan penolakan pemekaran Papua  dan Otonomi Khusus Papua sehinggap dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.

 

Jefry Wenda  selaku Juru Bicara PRP, meminta kepada pihak polisi, untuk tidak bertindak represif dan membubarkan massa, seperti yang terjadi pada unjuk rasa menolak pemekaran Papua sebelumnya.

 

Jefry juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi penolakan pemekaran Papua akan dilaksanakan dengan damai, Jefry juga menyatakan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab atas semua demonstrasi pada Jum’at nanti.

 

Petisi Rakyat Papua bertanggung jawab dengan semua rangkaian aksi. Itu sudah tercantum dalam surat imbauan aksi,” Ucap Jefry Wwanda.

 

Terkait aksi nasinal nanti, pihak Jefry akan memasukan surat pemberitahuan rencana demonstrasi itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada Selasa (31/5/2022).

Ia berharap dengan pemberitahuan itu polisi dapat mengawal jalanya aksi nasional Petisi RakyatPapua dengan tertib, aman dan damai.

 “Kami mendesak bawahan untuk tidak merespon aksi demonstrasi tersebut secara membabi-buta,” ujarnya.

 

Jefry menyatakan aksi Petisi Rakyat Papua pada Jumat akan berlangsung di Sorong, Kota Jayapura, Nabire, Wamena, dan Kaimana. Demonstrasi menolak pemekaran Papua dan OtsusPapua juga akan digelar di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Jember, Bali dan Makassar. 

Secara terpisah, Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi menjelaskan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum) menyatakan penyelenggara demonstrasi tidak membutuhkan izin dari polisi untuk berdemonstrasi.

Menurutnya, UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum hanya mengatur penyelenggara unjuk rasa untuk membuat pemberitahuan rencana unjuk rasa mereka.

Syufi mengatakan tidak ada dasar hukum bagi polisi untuk bisa melarang unjuk rasa atau aksi pawai melalui jalan raya atau jalan umum, sepanjang unjuk rasa itu berjalan aman dan tertib.

Ia menegaskan bahwa UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum justru mengatur kewajiban polisi untuk memberi surat tanda terima segera setelah mendapat surat pemberitahuan rencana demonstrasi.

UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum juga mewajibkan polisi untuk berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan aksi.

Polisi juga wajib mempersiapkan pengamanan, lokasi, dan rute yang akan ditempuh massa aksi.

“Saya tidak tahu apakah langkah itu sudah ditempuh oleh polisi di seluruh daerah di Papua atau tidak. Tidak ada larangan tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yaitu di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional,” tutup Syufi.



0
318
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Blogger Indonesia
Blogger Indonesia
1.9KThread700Anggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.