• Beranda
  • ...
  • Begal Tanah
  • Modus Begal Tanah di Bekasi, Sistematis Libatkan Oknum Aparat Desa hingga Kabupaten

sukmasenjaAvatar border
TS
OWNER
sukmasenja
Modus Begal Tanah di Bekasi, Sistematis Libatkan Oknum Aparat Desa hingga Kabupaten

Di Kabupaten Bekasi, sindikat mafia tanah beraksi sistematis dengan melibatkan oknum aparat dari kepala desa hingga kabupaten. Sebelas pelaku mafia tanah diringkus setelah memalsukan surat-surat tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Salah satu pelaku bahkan orang yang pernah menjabat Staf Ahli Bupati Bekasi dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Herman Sujito.

Pengusutan mafia tanah ini berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/2477/VII/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Juli 2014 dengan Pelapor Lilis Suryani. Lilis adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 163 atas nama Lina. Lokasi tersebut diperolehnya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 277/JB/BS/TR/VII/1992 (20/7/1992) yang dibuat di hadapan Bambang Sulaksana yang merupakan PPAT Kecamatan Tarumajaya.

Lilis keberatan atas terbitnya AJB nomor 1368/Segaramakmur, (31/12/2011) yang dibuat di hadapan Herman Sujito sebagai PPAT atau Camat Tarumajaya waktu itu. Modus pelaku adalah bersekongkol untuk membuat surat palsu. Pada tanggal 31 Desember 2011, MD bersama-sama dengan adiknya JS dan AA membuat Surat Kematian palsu dan Keterangan Waris dari almarhum R yang meninggal tahun 1973 dan tidak memilik anak. Dalam surat itu ditulis R adalah pemilik Girik C Nomor 315 dengan luas 7.720 meter persegi.

Padahal faktanya R tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. R meninggal pada tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki 5 (lima) anak sebagai Ahli Warisnya.

Kemudian surat-surat yang diajukan oleh terduga MD bersama komplotannya diligalisir dan disahkan oleh A (saat itu Kepala Desa) dan AS (saat itu sebagai Sekdes). HB yang ada di pemerintahan bertindak menyiapkan data-data pertama atas hak tanah berupa Girik C. 315 seolah-olah atas nama R, Surat Penguasaan Fisik palsu, keterangan tidak sengketa, dan surat–surat lain yang terkait untuk jual beli tanah.

Setelah dokumen lengkap, dibuatkan skenario seolah-olah tanah dijual. MD sebagai penjual dan SF menjadi pihak pembeli mendatangi rumah JS dan AA untuk meminta tanda tangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai data pendukung AJB.

SF lalu diminta B menghubungi S sebagai staf desa untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) kemudian ditandatangani penjual, pembeli, dan saksi palsu bagian dari komplotan. Pada transaksi tersebut, SF menyerahkan langsung uang tunai kepada B sebesar Rp630 juta. B kemudian memberikan kepada MD sekitar Rp100 juta dan dibagi-bagi sebesar Rp2,5 juta kepada JS dan AA. Sisanya dibagikan kepada B, A (Kepala Desa), dan AS (Sekdes).

Pada Juni 2012, SF (pihak pembeli) ditemani oleh AI mendatangi kantor Kecamatan Segara Makmur membawa AJB abal-abal, BPHTB, dan dokumen palsu lainnya untuk meminta tanda tangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Staf Kecamatan berinisial S kemudian mengetik nomor dan tanggal transaksi dengan nomor 1368 dan transaksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011. Mereka kemudian menuju rumah HS selaku PPATS atau Camat Tarumajaya guna meminta tanda tangan.

Namun, fakta menunjukkan bahwa HS atau Herman Sujito saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai PPATS atau Camat Tarumajaya dan sudah diganti oleh Sofyan Hadi sejak Mei 2011. Selain itu, tanggal 31 Desember 2011 jatuh hari Sabtu. Polisi bahkan menemukan ada 163 akta tanah yang diduga palsu pada tanggal yang sama.

Polisi pun meringkus sebelas orang tersebut masing-masing MD (Penjual), AA (Penjual), JS (Penjual), SF (Pembeli), HS (Camat), AS (Sekdes), HA (Kades), HH (Kadus), HB (Staf Bagian Pemerintahan), S (Staff Desa), SH (Staff Kecamatan).

Vonis Bebas yang Dipertanyakan

Namun, dengan bukti-bukti yang begitu gamblang, dalam persidangan di PN Cikarang, mantan camat Herman Sujito yang membuat pengesahan surat palsu tersebut dinyatakan bebas. Tersangka lainnya bernama Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan (gila), H.M. DAGUL divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Agus Acep divonis pidana 6 bulan penjara, Jaba Suyatna divonis 6 bulan penjara, Agus Sopyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan H.Hanif HD divonis 6 bulan penjara.

Bahkan mantan camat Herman Sujito masih melanjutkan karirnya dengan diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi. Begitu juga dengan sejumlah ASN (aparat sipil negara) lainnya yang masih berkantor karena kasus hukum belum incracht mengingat jaksa mengajukan banding.

Total ada 5 perkara dalam kasus ini yang diajukan jaksa penuntut umum hingga kasasi, namun belum semuanya diputus. MA baru memutuskan terdakwa Agus Sopyan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pemalsuan dan langsung dieksekusi tim eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi di kantor Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Kini AS mendekam di Lapas Cikarang dan segera diberhentikan jabatannya sebagai ASN. 

Sebelum AS, eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi juga mengeksekusi mafia tanah berdasarkan putusan MA atas nama Edi Jahrudin. Terdakwa dieksekusi di kediamannya yakni di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Sementara untuk perkara Herman Sujito, Melly Siti Fatimah, dan lainnya hingga saat ini masih menunggu putusan MA. Entah apa yang membuat MA cukup lama memutuskan perkara yang saling berkaitan satu sama lain ini. Putusan MA akan menentukan nasib Herman Sujito sebagai pejabat di Bekasi dan ASN lainnya yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.

Dari kasus ini kita dapat memahami bahwa persekongkolan mafia tanah sudah sangat masif dan sistematis. Upaya pemalsuan surat tanah untuk menguasai lahan di atas dilakukan secara terencana dari membuat skenario dan melibatkan aparat dari level paling bawah yaitu desa hingga level kabupaten.

Bahaya mafia tanah ini seperti disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, bahwa mafia tanah bisa saja membuat surat palsu lalu mengajukannya di pengadilan dengan segala cara berikut data pendukung yang palsu. Misalnya mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim di PTUN yang hanya melihat bukti-bukti surat bukan tidak mungkin kemudian mengesahkan secara hukum pengajuan tersebut sehingga menjadi dasar mafia tanah mengajukan pengesahan hingga bukti kepemilikan atau sertifikat.

Dengan fakta tersebut, hakim pengadilan pun musti dibekali pengetahuan lebih agar semakin waspada dengan begal tanah yang semakin canggih sehingga ke depan tertutup peluang mafia tanah berhasil mengelabui hukum. Bukan cuma mengawasi kemungkinan adanya kongkalikong di pengadilan, tapi juga pekerjaan rumah agar hakim semakin jeli melihat rekayasa begal tanah memanipulasi dokumen legal.
0
607
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Begal Tanah
Begal Tanah
11Thread51Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.