- Beranda
- Tribunnews.com
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Jawaban Ustaz
...
TS
tribunnews.com
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Jawaban Ustaz
TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadhan 1443 H sebentar lagi akan tiba pada awal April 2022 nanti.
Jelang datangnya Ramadhan 2022, umat Islam sebagian ada yang menjalakan ibadah qadha puasa tahun lalu atau puasa sunnah.
Pada saat berpuasa, jika seseorang sedang sedih lalu menangis, apakah hal itu bisa membatalkan puasa, berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Ustaz Wahid Ahmadi kepada TribunWow.com:
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)
Baca juga: Siapa Saja Orang yang Boleh Ganti Utang Puasa Ramadhan dengan Membayar Fidyah? Simak Penjelasannya
"Hukum menangis di saat puasa.
Menangis itu suatu yang mubah (boleh-red) tidak ada hukumnnya menangis itu.
Kan menangis itu disebabkan oleh karena sebab-sebab tertentu.
Mungkin karena sedih, karena marah, mungkin karena senang berlebihan juga menangis.
Ada menangis yang mulia yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa, menangis karena dia munajad kepada Allah mohon ampun di tengah malam.
Menangis yang semacam ini sangatlah mulia , tapi kalau hukum menangis saat puasa ya tidak ada hukumnya.
Ya menangis-menangis saja silakan, masak orang menangis dilarang-larang.
Sama dengan tertawa, orang tertawa dilarang ya endak ada.
Agama tidak mengatur hal-hal yang semacam itu." (TribunWow)
Berita terkait Puasa Ramadhan
Editor: Lailatun Niqmah
Jelang datangnya Ramadhan 2022, umat Islam sebagian ada yang menjalakan ibadah qadha puasa tahun lalu atau puasa sunnah.
Pada saat berpuasa, jika seseorang sedang sedih lalu menangis, apakah hal itu bisa membatalkan puasa, berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Ustaz Wahid Ahmadi kepada TribunWow.com:
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)
Baca juga: Siapa Saja Orang yang Boleh Ganti Utang Puasa Ramadhan dengan Membayar Fidyah? Simak Penjelasannya
"Hukum menangis di saat puasa.
Menangis itu suatu yang mubah (boleh-red) tidak ada hukumnnya menangis itu.
Kan menangis itu disebabkan oleh karena sebab-sebab tertentu.
Mungkin karena sedih, karena marah, mungkin karena senang berlebihan juga menangis.
Ada menangis yang mulia yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa, menangis karena dia munajad kepada Allah mohon ampun di tengah malam.
Menangis yang semacam ini sangatlah mulia , tapi kalau hukum menangis saat puasa ya tidak ada hukumnya.
Ya menangis-menangis saja silakan, masak orang menangis dilarang-larang.
Sama dengan tertawa, orang tertawa dilarang ya endak ada.
Agama tidak mengatur hal-hal yang semacam itu." (TribunWow)
Berita terkait Puasa Ramadhan
Editor: Lailatun Niqmah
0
329
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
192.3KThread•2.1KAnggota
Komentar yang asik ya