tirtaadisuryaAvatar border
TS
tirtaadisurya
8 Jejak Oknum Pemerintah di Gerombolan Begal Tanah



Kegelisahan yang ditimbulkan aktivitas mafia tanah di Indonesia seperti tidak menuju titik penyelesaian. Belakangan tidak lazim bahkan modus kejahatan yang dilakukan menjadi semakin terang-terangan. Bukan aneh rasanya jika beberapa korban menyebut mereka sebagai begal tanah, begitu keji dan beringas ibarat begal di jalanan tapi yang dirampok bukan main-main, hak kepemilikan atas tanah dari korban-korbannya.

Jika sejatinya sandang pangan papan menjadi bagian dari struktur fondasi piramida Maslow, maka mafia tanah sejatinya adalah rayap yang menggerogoti pilar tersebut. Mafia tanah adalah kanker yang memastikan begitu banyak warga negara kita tidak dapat tidur tenang karena mencemaskan hak miliknya bisa direbut sewaktu-waktu.

Oknum Pegawai BPN, Orkestrator Praktik Mafia Tanah

Dalam sebuah webinar akhir 2021 lalu Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail secara gamblang menyebutkan bagaimana kelompok-kelompok mafia tanah ini beroperasi dengan sangat rapi, terstruktur, dan terorganisir yang melibatkan berbagai aktor bahkan instansi kelembagaan, termasuk elemen pemerintahan.

Tidak lama berselang, Bareskrim Polri menetapkan tidak tanggung-tanggung 8 tersangka (dari total 10) yang ternyata merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebuah lembaga negara yang sepatutnya justru menjaga marwah dari segala yang terkait urusan pertanahan di negara ini.

Masih dalam rentang periode yang sama, Desember 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan telah mengambil tindakan tegas kepada 125 pegawainya yang terlibat dalam praktik sindikasi mafia tanah. Langkah yang patut diapresiasi, itu jelas, tapi bagian yang mengerikan adalah kita tidak pernah tahu apakah angka 125 ini adalah puncak gunung es, memang sudah seluruhnya, atau –lebih mengerikan lagi– tumbal untuk menyembunyikan kenyataan yang memang lebih perih.

Oknum pegawai BPN memang kerap diasosiasikan dengan formulasi modus kejahatan mafia tanah yang lebih terorganisir. Tanpa upaya dan niatan komprehensif dalam menyelesaikan problematika ini, tidak sulit rasanya membayangkan angka 125 yang tadi diglorifikasi akan kembali muncul, atau malah berlipat ganda.

Beragam Modus Muslihat para Oknum Pegawai BPN

Begitu banyak modus yang terjadi di lapangan terkait kejahatan terorganisir yang dilakukan para mafia tanah menjadi indikasi bahwa seluruh celah tersedia yang ada telah dijajal dan dieksplorasi oleh para begal pertanahan ini.

Memalsukan bukti hak, modus ini lazim dilakukan oleh pihak yang telah melepas kepemilikan atas tanah, lalu selang beberapa tahun mengaku bahwa tidak pernah memindahkan kepemilikan dengan diperkuat bukti berupa girik palsu yang lalu disetujui oleh oknum pegawai BPN.

Di modus lain, komplotan mafia tanah mengaku memegang kuasa dan mengajukan pembatalan hak pemilikan tanah oleh korban yang kemudian diterima dan diakomodasi oleh oknum. Ini serupa dengan kasus di Jakarta Timur baru-baru ini di mana segera setelah pengajuan pembatalan diterima, oknum ini juga langsung membuat sertifikat kepemilikan yang baru atas nama komplotannya tadi.

Pemalsuan dokumen merupakan strategi pivotal dalam modus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai BPN. Tidak jarang pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan akta otentik dilakukan oknum, termasuk data pengukuran tanah yang sengaja dibuat menyesatkan.

Modus berikutnya bersifat sabotase atas proses peradilan yang terjadi. Dalam kasus semacam ini mafia tanah dapat mengambil peran sebagai penggugat atas hak kepemilikan yang sah. Dengan demikian tergugat (pemilik tanah yang sah) dalam pengadilan perdata akan diwakili negara, dalam hal ini BPN. Oknum yang merupakan bagian dari komplotan mafia tanah lalu dengan sengaja tidak melengkapi dokumen bukti yang cukup sehingga pengadilan dapat dengan mudah memenangkan gugatan oleh mafia tanah.

Kombinasi Strategi Memusnahkan Mafia Tanah

Partisipasi oknum pegawai pemerintah, dalam hal ini BPN, pada kasus-kasus mafia tanah menambah tingkat kesulitan dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah di bumi NKRI.

Dibutuhkan tindakan holistik untuk ini, karena penanganan secara parsial, fokus pada penangkapan oknum tidak dirasa efektif memberikan rasa aman di hati warga yang cemas akan ulah mafia tanah.

Ambil contoh dari Hongkong yang pernah sukses memerdekakan penduduknya dari ancaman budaya korupsi. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong melakukan pendekatan hulu-hilir, edukasi, perbaikan sistem, dan investigasi/represi yang lalu efektif menjadikan Hongkong bebas dari praktik korupsi.

Formula yang sama juga patut diadopsi para pihak yang terlibat dalam penanganan praktik mafia tanah di Indonesia. Jelas tindakan represif yaitu menghukum sekeras-kerasnya oknum dan semua pihak terlibat merupakan pilar krusial.

Namun di sisi lain perbaikan sistem juga perlu dilakukan, mulai dari memperbaiki pola birokrasi pengurusan yang lebih transparan dan akuntabel, hingga menyederhanakan alur-alur pengurusan agar memusnahkan kemungkinan oknum dapat memanfaatkan celah.

Tidak lupa pula, aspek edukasi perlu terus gencar dilakukan agar setiap warga negara paham hak, mengerti praktik serta modus mafia pertanahan, dan secara aktif berpartisipasi dalam mensosialisasikan lebih luas lagi.

Kenyataannya, mafia tanah tidak bisa dipungkiri sangat terstruktur dan terorganisir dalam melaksanakan muslihatnya. Ini adalah perwujudan nyata ancaman besar bagi kedaulatan bangsa Indonesia, untuk itu lazim pula perjuangan memberantas praktik kejahatan mafia tanah menjadi prioritas utama seluruh pihak terkait. Karena tanpa komitmen serius dan menyeluruh, negara akan terancam dianggap gagal dalam memenuhi kodrat menghadirkan rasa aman bagi warga negaranya.

Hari ini, dengan modus yang semakin terang-terangan dan menjadi-jadi, titel begal tanah memang terasa lebih tepat disematkan ke penjahat-penjahat ini. Namun demikian, tanpa penanganan yang serius dan menyeluruh, bukan tidak mungkin begal tanah akan berevolusi lagi, entah menjadi makhluk apa lagi. Semoga saja tidak demikian.
0
474
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Begal Tanah
Begal Tanah
11Thread51Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.