• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • (Ask) Cara Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Diurus Notaris (Urus Mandiri)

ajaputraAvatar border
TS
ajaputra
(Ask) Cara Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Diurus Notaris (Urus Mandiri)
Temen2 mau tanya gimana caranya mau balik nama secara mandiri,..ceritanya saya beli rumah kakak ipar saya seharga 250jt...nah karena dana mepet saya berencana mau urus mandiri semisal bisa...jadi saya sudah ke dua notaris dikenakan biaya 24jt-25jt..nah saya tanya ke BPN mereka bilang bisa diurus mandiri,sudah di beri syarat2 nya..nah tapi ada poin harus ada AJB di depan PPAT...nah saya minta petunjuk tahapan2 mengurus balik nama dari awal dong tanpa notaris.. mungkin kalo AJB harus di notaris apakah notaris mau bikin AJb nya saja yah?thanks (oia disini sertifikat rumah habis diroya BPN saya yang ambil,sudah divalidasi...jadi sertifikat SHM ,imb,ajb yang lama dan kertas PBB sudah disaya)...
0
2.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.