masseeyAvatar border
TS
masseey
Oknum Polisi yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat dengan Tidak Hormat


BANJARMASIN - Okbum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo, yang melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam sidang kode etik dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Sehingga diusulkan disanksi pemecatan atau PTDH.

Pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo sudah diusulkan ke Mabes Polri. Usulan ini merupakan hasil sidang kode etik yang sudah dijalaninya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol M Rifai menjelaskan, usulan pemecatan tersebut dikuatkan hasil peradilan umum yang menyatakan Bripka Bayu Tamtomo bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan karena merudapaksa seorang mahasiswi.

"Hasil sidang kode etik, pertama sudah tidak dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri, dan kedua direkomendasikan PTDH," ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Kasus pemerkosaan ini dialami mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VDPS. Pemerkosaan ini berawal saat korban magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin, kemudian diajak kenalan oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku memaksa mengajak jalan korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin.

sumur

Cuma dipecat dan penjara 2 tahun 6 bulan? Awak rasa itu belum setimpal lah kawan emoticon-Smilie

Harusnya dikebiri juga emoticon-Big Grinemoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
vegasigitpAvatar border
bukan.bomatAvatar border
viniestAvatar border
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.