gurungajisyiahAvatar border
TS
gurungajisyiah
Edy Mulyadi Minta Keadilan, Kuasa Hukum: Arteria Dahlan Enggak Diapa-apain


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan, kliennya turut meminta keadilan kepada Mabes Polri mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang tengah dihadapinya.

Permintaan ini disampaikan saat Tim Kuasa Hukum Edy datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022. Mereka datang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan pemeriksaan Edy yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Kami minta diperlakukan hukum yang sama, Arteria Dahlan itu enggak diapa-apain sama Mabes Polri kok, apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Edy Mulyadi kok langsung di proses hukum, apa karena Arteria Dahlan, Komisi III, Anggota DPR, PDIP," tegas Herman.

Arteria sempat ramai disorot publik karena pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menggunakan bahasa Sunda. Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Arteria meminta agar kejati tersebut dicopot. Pernyataan ini dikecam masyarakat terutama Jawa Barat yang dianggap melecehkan.

Herman menekankan, Edy tidak pernah menyebut suku, adat, ras maupun Kalimantan sendiri saat melontarkan ucapan yang dipermasalahkan, yaitu tempat jin buang anak.

"Itu sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat dan ras sama sekali yang ada hanya jin buang anak, itu saja. Jin buang anak itu ditafsirkan Edy adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar kalau di orang Jakarta udah biasa ngomonging gitu," paparnya.

Dengan kejadian ini, dia menilai terlihat jelas bahwa ada tebang pilih dalam penanganan permasalahan hukum di Mabes Polri. Padahal, Edy juga seperti Arteria Dahlan, telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kan sudah pernah verifikasi, sudah minta maaf di youtube channel mereka dan di tvone itu sudah dijelaskan, apa itu kurang? jadi harus bagaimana lagi?," tutur Herman.

Sebagai informasi, hari ini Edy tidak hadir dalam undangan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kuasa hukum merasa proses pemanggilan pemeriksaan tidak sesuai degan KUHP.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

https://nasional.tempo.co/read/15549...n/full?view=ok

"Kan sudah pernah verifikasi, sudah minta maaf di youtube channel mereka dan di tvone itu sudah dijelaskan, apa itu kurang? jadi harus bagaimana lagi?," tutur Herman.

Dimaafkan. Tapi proses hukum tetap jalan emoticon-Wakaka
muhamad.hanif.2Avatar border
joeco123Avatar border
rinandyaAvatar border
rinandya dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.4K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.