popokviderAvatar border
TS
popokvider
Guru Ngaji di Bengkalis Cabuli 4 Muridnya yang Masih Bawah Umur



SuaraRiau.id - Seorang guru ngaji di Bengkalis ditangkap polisi gara-gara dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya.

Pria berinisial SP (45) itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap 4 muridnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa yang menimpa para korban yang masih berusia antara 11 hingga 13 tahun itu terjadi pada April 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP cumi Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku tersebut telah ditangkap petugas pada Minggu (5/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"TKP Penangkapan di Dusun Sumber Asri RT 012 RW 005 Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di dalam rumah SP, guru ngaji ini," jelasnya.

Kronologis kejadian
AKP cumi menjelaskan, pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira jam 19.00 WIB, AU (35) orang tua dari salah satu korban datang menjumpai pelapor DMH (36) beserta istri dan kemudian dia menceritakan kejadian yang telah dialami oleh anaknya akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru ngajinya bernama SP (45).

Lalu setelah itu AU mengatakan kepada pelapor dan istri dengan kalimat 'apakah anak pelapor juga ada dicium, dipegang payudaranya oleh guru mengaji yang bernama SP, lalu setelah itu pelapor DMH beserta istri langsung menanyakan kepada anaknya'.

https://riau.suara.com/read/2022/01/...sih-bawah-umur



agama yg benar2 mewarisi sifat nabi yg penuh kebencian,
selain penuh kebencian juga penuh nafsu syahwat kpd bocah bau kencur emoticon-No Hope
serapionIeoAvatar border
akumidtorcAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 2 lainnya memberi reputasi
3
521
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.