anus.baswedan
TS
anus.baswedan
Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi


Merdeka.com - Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi. Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan mantan Caleg PKS tersebut.

"Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).

Ramadhan mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian salah satunya diterima Polda Kalimantan Timur. Polda Kalimantan Timur juga menerima 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap terkait pernyataan Edy Mulyadi di YouTube. Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan ujaran kebencian. Kemudian lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.

"Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.

Dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi terkait kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama," kata dia.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor : LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022. Pelapor tercatat atas nama Conny Rumondor.

Adapun laporan itu berkaitan dengan cuplikan video Edy yang menyebut Prabowo seperti 'macan yang jadi mengeong'. Cuplikan video tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial.

"Pelaporan terhadap Saudara EM juga terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1).

Laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022, dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," terang Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.


https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/...y-mulyadi.html
agus774aldonisticjerryreality513
jerryreality513 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.9K
39
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.