anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Edy Mulyadi Dilaporkan Terkait Sara Oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur


KALTIM, KOMPAS.TV - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Pemuda Lintas Agama Provinsi Kalimantan Timur melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme ke Mapolres Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Minggu malam 23 Januari 2022.

Mereka menganggap ucapan Edy Mulyadi terang-terangan menghina warga Kalimantan Timur serta mengandung rasisme.

Menurut sang pelapor, Daniel Sihotang, ucapan Edy melukai masyarakat Kalimantan karena tidak menghormati persatuan dan kesatuan.

Daniel juga menyebut ucapan Edy tidak menghargai perbedaan semua golongan.

"Edy Mulyadi mencerminkan degredasi moral dirinya dan kelompoknya, yang tidak mencerminkan persatuan sosial, penghormatan kepada perbedaan semua golongan," kata Daniel, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (24/1/2022).

Daniel juga menganggap ucapan Edy jauh dari nilai adat ketimuran dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami melihat Edy Mulyadi dan kelompoknya sangat jauh dari nilai ketimuran dan kesatuan."

Statement Edy Mulyadi kami nilai sebagai bohong dan tidak sesuai fakta mengingat Provinsi Kalimantan Timut dan Penajam Pasir Utara yang ditetapkan sebagai ibukota negara memiliki sejarah dan budaya luhur," jelas Daniel.

Ia dengan tegas menyayangkan asumsi Edy yang menyamakan Kalimantan Timur selayak kuburan atau tempat sampah.

"Kami tidak menghalangi siapapun untuk mengkritisi karena berseberangan dengan kebijakan pemerintahan, tapi tidak sepatutnya ada bahasa-bahasa seperti itu."

"Disini tidak hanya saya, tapi mungkin hampir seluruh masyarakat Kalimantan, kami akan melakukan tindakan tegas terkait penghinaan ini," ungkapnya.

Polisi diminta segera menindaklanjuti laporan mereka dan mendesak Edy Mulyadi agar meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Pernyataan Edy Mulyadi dalam sebuah cuplikan video bernada rasisme yang beredar luas juga mendapat reaksi Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Timur.

Masyarakat Adat Dayak menilai bahwa pernyataan Edy Mulyadi dalam video tersebut tidak hanya menyakiti prasaan Suku Dayak tetapi seluruh Warga Kalimantan, khususnya Warga Kalimantan Timur.

Dalam laporannya, mereka menilai Edy Mulyadi diduga telah melanggar sejumlah pasal, di antaranya, ujaran kebencian berdasar Pasal 28 ayat (2) dan 48A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait ujaran kebencian berdasar SARA yang menyebabkan keonaran dengan ancaman 10 tahun penjara.



https://www.kompas.tv/amp/article/25...limantan-timur
Diubah oleh anus.baswedan 24-01-2022 05:40
samsol...Avatar border
wongtukulAvatar border
sapiderwomenAvatar border
sapiderwomen dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.4K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.