bajer.dinar212Avatar border
TS
bajer.dinar212
Saksi di Persidangan Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI ke ISIS



JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengaku pernah mengirim anggota FPI ke organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Hal itu disampaikan saksi berinisial K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). K berstatus sebagai narapidana tindak pidana terorisme.

“Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI,” ujar K.

Namun K mengaku tak pernah mengenal dan berkomunikasi secara langsung dengan Munarman. Saksi K hanya tahu Munarman sebagai jenderal FPI dari pemberitaan di media massa.

Di tahun 2015, K menyampaikan pernah mengirim beberapa anggota FPI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

“Pada tahun 2015, saat saya terkena tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI,” ucap K.

Dalam perkara Munarman, K dihadirkan sebagai saksi karena dia pernah menjadi panitia acara baiat ISIS di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan tahun 2014.

Dalam acara itu, K menerangkan bahwa dirinya melihat Munarman hadir. Ia sempat menanyakan pada rekannya, saksi bernama HF, tentang alasan kehadiran Munarman.

Saksi HF meminta pada K untuk menahan diri dan melihat situasi. Jika Munarman tidak berbaiat, HF berencana untuk mengusirnya dari acara tersebut. Namun Munarman membantah keterangan itu. Dia menampik tudingan bahwa dirinya telah berbaiat pada ISIS. “Saya tidak berbaiat,” ujar Munarman.

Munarman diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Jaksa menduga, Munarman telah berbaiat pada ISIS kemudian ikut dalam berbagai aktivitas mendukung berdirinya kelompok teroris tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, aktivitas Munarman itu dilakukan pada medio 2015 di wilayah Makassar di Sulawesi Selatan dan Deli Serdang di Sumatera Utara.

Pada perkara itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.


Sumber : https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page2
xneakerzAvatar border
ichida_harisAvatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan 11 lainnya memberi reputasi
12
3.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.