• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Plat RF Dan Strobo Tidak Kebal Lagi, Siap Kena Tilang, Nih Infonya!

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Plat RF Dan Strobo Tidak Kebal Lagi, Siap Kena Tilang, Nih Infonya!


[ HT# 918 ]

Mendengar berita ini saya cuma tersenyum, entah harus senang atau sedih karena secara pribadi saya sudah terbiasa mengikuti aturan ganjil genap saat ini, lagian juga kendaraan saya bukanlah plat yang 'istimiwir' yang kalau sudah ada di jalan berasa algojo dan kebal hukum.

Sumber yang saya baca kalau plat khusus yang memiliki kode depan RF seperti RFP, RFS, RFD, RFL kini tidak lagi bisa melenggang ketika jam ganjil genap berlaku, pun bukan itu saja menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, plat berkode ini sesungguhnya memang tidak memiliki prioritas dijalan (jika tidak ada pengawalan resmi terlebih menggunakan strobo tanpa tujuan jelas). Banyak disalah gunakan.

Langkah penertiban oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sepertinya cukup bagus dan membuat masyarakat menjadi terwakili karena selama ini seperti ada pilih kasih atau ada oknum yang merasa istimewa, arogan dijalan raya, kini tidak lagi merasa bebas melenggang begitu saja. Tilang ditempat atau mengikuti proses tilang yang berlaku.

Menurutnya juga semua kendaraan dengan pelat dasar hitam sebetulnya memiliki hak yang sama di mata hukum, dijalan raya, termasuk mobil-mobil dengan TNKB khusus seperti RFP, RFS, RFD, RFL tadi. Terlebih plat RF yang dimiliki oleh warga sipil hasil 'membeli' tidak ada artinya lagi. Semua sama di mata hukum.



Kita tahu apa yang terjadi selama ini, plat-plat yang disebutkan tadi seperti memiliki kekuatan tersendiri ketika berada dijalan raya, bahkan berani melanggar aturan hukum lalulintas yang berlaku di Indonesia. Yang seharusnya menjadi tauladan malah memberi contoh yang tidak pantas dan melukai rasa keadilan rakyat di jalan raya.

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lagi kendaraan yang dinyatakan bebas ganjil genap seperti kita tahu selama ini yaitu hanya ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, pelat merah, TNI, dan Polri saja.

Kabar mengenai hal ini memang belum tersosialisasi penuh ke masyarakat karena memang baru berjalan 3 hari dan harapan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta masyarakat juga ikut mendukung penuh peraturan ini agar didapatkan rasa keadilan bersama sesama pengguna di jalan raya. Gasss!




Sebuah opini
Ref. tkp
Img. Gugel




Copyright © 2016 - 2022 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Diubah oleh iskrim 22-01-2022 15:53
sutanjugaAvatar border
davecchioAvatar border
zerauwAvatar border
zerauw dan 24 lainnya memberi reputasi
25
8.6K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.