bajer.dinar212
TS
bajer.dinar212
Fakta-fakta dalam Kasus Anak Kiai di Jombang Cabuli Santriwati



Surabaya - Penanganan kasus dugaan pencabulan anak kiai di Jombang, MSAT terhadap santriwati terus bergulir. Polisi menangani kasus itu sejak dua tahun lalu.

Sebelumnya, MSAT warga Kecamatan Ploso, Jombang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada awal Desember 2019. Kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang dan kemudian ditarik untuk ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.


1. Berkas Kasus Sempat 7 Kali Dikembalikan Kejaksaan

Berkas kasus dugaan pencabulan MSAT ternyata sempat ditolak jaksa hingga tujuh kali. Polisi menilai itu yang membuat penanganan kasus jadi lambat.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Hendra lalu membandingkan kasus serupa dengan yang terjadi di Bandung, yang terkesan cepat rampung.

"Ini kan lagi ramai-ramainya (kasus pencabulan di pesantren) tapi kenapa kok cuma di Jawa Timur ini saja. Di Jabar (kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P21-nya. Kok ini sampai tujuh kali (ditolak)," ujar Hendra di Surabaya, Jumat (17/12/2021).

Menjawab hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman membeberkan alasan mengapa berkas tersebut berkali-kali ditolak. Menurutnya, berkas ini dikembalikan karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.

"Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik," kata Fathur di Surabaya, Selasa (21/12/2021).

Lalu saat disinggung seperti apa petunjuk yang diminta jaksa pada penyidik kepolisian, Fathur enggan membeberkan. Menurutnya, hal ini bukan konsumsi publik. Dia menyebut, jika disampaikan secara terbuka, dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan polisi.


2. Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Tak Kunjung Tertangkap

Berkas kasus pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau (P21) pada Selasa (4/1). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya.

"Secepatnya kita akan proses tahap dua, targetnya secepatnya," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Kamis (6/1/2022).

Namun, saat polisi melakukan pemanggilan pada pelaku, dia tak kunjung hadir. Polisi pun mengancam akan melakukan penjemputan paksa pada MSAT.

Usai beredar kabar ini, ribuan santri menjaga pesantren untuk mencegah penangkapan MSAT. Penjagaan dilakukan ribuan santri dan santriwati sejak pagi. Mereka berjaga mulai dari jalan raya menuju pesantren, di pintu masuk hingga area dalam pondok.

"Secara kelembagaan, secara institusi kami dididik untuk menghormati negara, pemerintah, institusi Polri. Namun kalau ada oknum-oknum yang kami duga dan kami yakini memaksakan kasus ini, maka pilihannya kami akan mempertahankan pesantren kami, dari upaya-upaya yang menurut kami melakukan rekayasa terhadap permasalahan ini," kata Juru Bicara Pesantren, Joko Herwanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/1/2022).


3. Polisi Tetapkan MSAT Masuk DPO

MSAT kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan DPO ini karena MSAT kerap mangkir dalam panggilan polisi.

"Kita sudah menerbitkan DPO," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Totok mengatakan berkas perkara dugaan pencabulan oleh MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu. Untuk itu, pihaknya berupaya segera melakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Hal ini akan dilakukan secepatnya.

"Untuk proses selanjutnya kita akan melakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya kita akan atur kemudian," papar Totok.

Totok juga menyesalkan MSAT yang tak kunjung mendatangi panggilan polisi. Totok mengatakan MSAT sempat beralasan sakit, lalu untuk panggilan kedua, dia mangkir tanpa alasan.

"Usai P21, tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama itu hari Jumat, kemudian tidak datang yang bersangkutan lewat penasihat hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit dan minta sampai tanggal 10 Januari," papar Totok.

"Kemudian panggilan kedua tanggal 10 Januari, kita telah layangkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," tambahnya.


4. Sejumlah Pihak Desak MSAT Segera Ditangkap

Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah menyayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang selama ini memberi janji memanggil, memeriksa hingga menahan tersangka. Namun semuanya tak dilakukan.

"Polda tak mampu lakukan penjemputan paksa. Jelas pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir," ujar Wachid saat konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, Wachid mengatakan berkas perkara sudah P21, yang artinya polisi harus segera melanjutkan tahap dua. Atau mengirim tersangka, barang bukti dan berkas kasusnya ke kejaksaan.

Dia berharap penjemputan paksa bisa dilakukan lagi dan perkara ini segera diteruskan pengadilan. "Seharusnya jaksa (JPU) juga lakukan penanganan pada tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur dan menghalangi proses persidangan. Jaksa penuntut umum (adalah) alat negara, punya kewenangan lakukan penjemputan," tambahnya.


Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-t...iwati?single=1
nomoreliestom1988kaiharis
kaiharis dan 5 lainnya memberi reputasi
4
5.6K
40
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.