• Beranda
  • ...
  • Education
  • Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia

nuradhilAvatar border
TS
nuradhil
Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia

Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Pengertian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Sistem desentralisasi ini berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

 

Tetapi, fakta yang terjadi pada saat ini adalah desentralisasi yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia pasca reformasi kurang diterapkan secara maksimal. Implementasinya juga masih setengah hati. Seharusnya, UU No. 22 tahun 1999 menghasilkan desentralisasi yang bisa menciptakan komunikasi baru antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta memberi tangung jawab lebih besar kepada pemerintah daerah. Namun, UU tersebut memunculkan masalah distribusi wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga tanggung jawab Pemerintah Pusat yakni politik internasional, pertahanan, keamanan nasional, peradilan, kebijakan moneter dan fiskal, dan agama; sedangkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab diluar bidang tersebut.
 

Selanjutnya Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 untuk mengatasi permasalahan pada awal desentralisasi serta mensinergikan Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan yang muncul. UU tersebut memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk menjalankan kekuasaan daerah otonominya dengan kewenangan yang sama dan skala yang berbeda. Selain hal tersebut, UU No. 32 tahun 2004 juga memberikan penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2007 yang memperjelas dan memberi rincian dalam pembagian wewenang. Sehingga Pemerintah Pusat berwenang terhadap seluruh Provinsi, Provinsi berwenang terhadap kabupaten/kota otonominya, dan kabupaten/kota memiliki 31 urusan yang didesentralisasi oleh Pemerintah Pusat.
 

Seharusnya desentralisasi yang ada sekarang mendukung efektivitas program pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia meskipun dalam pelaksanaannya masih sangat rumit. Tetapi, bedasarkan jurnal ini, masih banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penerapan desentralisasi yang sesuai dengan amanat UU. Diantara permasalahannya adalah koherensi dan birokrasi yang berbelit-belit, kondisi SDM pegawai pemerintah yang belum sepenuhnya menunjang pelaksanaan desentralisasi, kualitas kepala pemerintahan yang masih sangat rendah, belum adanya alat kelengkapan pemerintahan yang memadai, bergesernya korupsi pusat ke daerah, eksploitasi SDA daerah, kurangnya pemahaman tentang desentralisasi, dan tidak tersedianya aturan yang jelas tentang pelaksanaan desentralisasi di daerah.
 

Sehingga, menyebabkan immplementasi desentralisasi yang sudah berjalan tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal. Penyebabnya adalah terlalu tergesa-gesanya penerapan desentralisasi kepada daerah, di mana daerah sendiri belum betul-betul siap untuk menerima pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat. Seharusnya, penerapan desentralisasi harus dibuatkan kajian terlebih dahulu, memetakan permasalahan yang ada di daerah, karena permasalahan di daerah pasti berbeda-beda dan tidak bisa di sama ratakan.
 

Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia masih sangat jauh dari harapan masyarakat yang menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup. Ini bisa dilihat dari masih adanya pemahaman yang berbeda tentang desentralisasi dan tidak semua pemerintah daerah betul-betul siap dengan pelaksanaan desentralisasi. Korupsi adalah salah satu ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menerima pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat.
 

Implementasi desentralisasi bisa dikatakan gagal, karena banyak hal: Pertama, sebenarnya pemerintah pusat tidak sepenuh hati memberikan kewenangan mereka kepada pemerintah daerah. Kedua, pemerintah daerah tidak siap baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Ketiga, SDM pemerintah daerah masih sangat lemah terhadap pemahaman pelaksanaan desentralisasi. Keempat, masyarakat sendiri belum benar-benar mengetahui apa itu desentalisasi, sehingga masyarakat tidak bisa mengontrol jalannya pemerintahan di daerah. Kelima, tidak adanya aturan main yang jelas baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Keenam, adanya dominasi kontrol yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga terjadinya mis-informasi kepada masyarakat. Ketujuh, lemahnya pengawasan dan penegakan kelembagaan terhadap pelaku desentralisasi di daerah.
 

Sebuah sistem pasti memiliki kelebihan dan juga kekurangan, begitu juga dengan desentralisasi. Adapun kelebihan desentralisasi adalah (1) Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri; (2) Masyarakat di daerah mempunyai kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah; (3) Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah; (4) Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; (5) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat; (6) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan; (7) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat; (8) Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah; (9) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
 

Selain kelebihan yang dimiliki sebuah program atau sistem pasti ada juga kekurangan yang terdapat pada program tersebut. Adapun kekurangan sistem desentralisasi adalah sebagai berikut: (1) Kualitas partisipasi masyarakat antar daerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya; (2) Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain; (3) Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; (4) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi; (5) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu; (6) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan; (7) Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele; (8) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
 

Desentralisasi yang baik dan bagus sesuai dengan harapan masyarakat dan UU hendaknya menganut nilai-nilai kesejahteraan masyarakat, karena tujuan dari desentralisasi adalah mensejahterakan masyarakat. Desentralisasi yang ada jangan diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga memunculkan raja-raja kecil di daerah yang berkuasa dengan sesuka hati. Selain itu, desentralisasi juga harus bisa merubah pola organisasi yang lama menjadi lebih baik. Kemudian adanya transparansi informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tahu apa dan bagaimana pemerintah daerah menjalankan tugas dan fungsinya.

Sumber: Ilmu Administrasi Publik


0
214
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
Education
icon
22.4KThread13.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.