itsadaeze15Avatar border
TS
itsadaeze15
STATUS KEWARGANEGARAAN GANDA
Dual Citizenship - yang diketahui sebagai berkewarganegaraan ganda saat ini belum diterapkan di Indonesia karena faktor tertentu. Yang menjadi permasalahannya adalah Kenapa Indonesia belum mempertimbangkan hal tersebut? 

Untuk generasi muda Inti dari permasalahnya adalah kenapa anak berdarah campuran hasil di haruskan untuk memilih salah satu kewarganegaraan sebelum umur anak tersebut 21 tahun. 
Is it worth it?apakah sepadan ?  untuk melepas salah satu warga negara yang anak berdarah campur miliki? karena ketika kita dipaksa untuk membuang hal yang menjadi milik kita itu bukanlah sesuatu yang baik apalagi status tersebut menyangkut HAM. 


Diubah oleh itsadaeze15 13-01-2022 08:55
0
2.6K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.