kucingnyapakrtAvatar border
TS
kucingnyapakrt
Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara: Ogah Urus Corona Kini Kena OTT KPK


Penajam Paser Utara - Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ada sejumlah kontroversi yang dibuat Abdul Gafur sebelum kena OTT KPK.

Berikut ini deretan kontroversi Abdul Gafur:

1. Ogah Urusi Corona

(PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menegaskan tak lagi terlibat dalam penanganan Corona (COVID-19). Pasalnya, dia merasa pihaknya justru tersudutkan.

"Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain," kata Bupati Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Dia mengatakan kegiatan penanganan Corona yang dia lakukan justru menimbulkan masalah. Menurutnya, pengadaan yang dilakukan Pemkab Penajam Paser Utara justru disorot.

"Kami mengadakan chamber, namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah. Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi," ujarnya.

Akibat sorotan terhadap keuangan pengadaan ini, dia merasa kesal. Padahal, menurutnya, saat ini kondisinya kejadian luar biasa.

"Keppres Tahun 2019-2020 tentang keadaan luar biasa. Kalau KLB (kejadian luar biasa), itu seperti perang apa pun dilakukan. Jadi, saya selaku bupati diperiksa dan dipermasalahkan. Bahkan kepala dinas kesehatan juga diperiksa dan ditakut-takuti," tuturnya.

"Oleh sebab itu, saya menyatakan, mau itu statusnya hitam atau ungu, saya akan menarik diri. Karena saya tidak mau selaku setiap tindakan penangan COVID-19 justru menjadikan bupati diperiksa dan dipermasalahkan," lanjutnya.

Pernyataan Abdul Gafur tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Dia meminta Kementerian Dalam Negeri memberi sanksi tegas terhadap Abdul Gafur.

"Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi COVID-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan," jelasnya.

2. Bangun Rumdin Rp 34 Miliar

Abdul Gafur kembali menjadi sorotan gara-gara pembangunan rumah dinas Rp 34 miliar. Proyek itu juga sempat menjadi perhatian KPK.

Dihimpun detikcom, Selasa (24/8/2021), pembangunan rumah jabatan Bupati PPU itu berada di jalan pesisir pantai Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam. Bangunan fisik rumah sudah rampung 100 persen namun masih ada pembangunan fasilitas penunjang lainnya.

Informasi mengenai proyek pembangunan rumah jabatan Bupati PPU ini sebelumnya dilansir dari Antara, Senin (23/8). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro menjelaskan, pembangunan rumah itu masih membutuhkan tambahan anggaran. Tambahan anggaran dibutuhkan untuk beberapa pengerjaan lanjutan seperti pagar hingga 'dermaga'.

"Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah," ujarnya.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menargetkan pembangunan rumah dinas itu dan fasilitas penunjang lainnya rampung 100 persen di tahun ini.

"Kalau saya sih harus rampung tahun ini, saya mewajibkan rampung tahun ini," kata Gafur saat dihubungi, Senin (23/8).

Dia mengatakan selama ini pimpinan daerah di PPU belum mempunyai rumah dinas. Gafur lantas membandingkannya dengan daerah-daerah lain.

"Kabupaten Penajam Paser Utara itu tidak punya rumah dinas, beda dengan kabupaten lain. Kabupaten lain itu punya semua, kabupaten Kubar, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Balikpapan. Kalau Balikpapan oke lah ya karena kota tua, Samarinda kota tua tapi yang baru-baru itu sudah punya rumah dinas semua.

Kabupaten Penajam Paser Utara itu sudah 20 tahun nggak punya rumah dinas, jadi kita membuat rumah dinas," ujar dia.

Proyek tersebut kemudian menuai kritik karena dikerjakan di tengah pandemi Corona. KPK meminta Abdul Gafur memberikan update rutin soal proyek tersebut.

"KPK berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi.

Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumah dinas, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit & Nipah-Nipah," kata Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi, dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (9/9).

3. Kena OTT KPK

Terbaru, Abdul Gafur Mas'ud diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/1/2022) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi soal apakah benar KPK melakukan OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (13/1).

Ali belum menjelaskan detail kasus dugaan suap tersebut. Dia menyebut para pihak tersebut masih diperiksa KPK.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Baca artikel detiknews, "Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara: Ogah Urus Corona Kini Kena OTT KPK" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5895...-kena-ott-kpk.

===============================================

emoticon-Wagelaseh
pilotugal2an541Avatar border
kelayanAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.