jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Pada Periode Nataru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan terbaru PPKM Jawa Bali. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan terbaru PPKM Jawa Bali.

Koordinator PPKM Jawa Bali itu menyatakan meski PPKM Level 3 urung diberlakukan secara nasional, namun ada sejumlah larangan yang harus ditaati.

Baca Juga:
3 Fakta Menarik Jelang Laga Real Madrid vs Inter Milan

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut Binsar dalam keterangan resminya di Jakarta.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca Juga:
Aktivitas Vulkanik Gunung Rinjani Meningkat, Potensi Erupsi Besar, Waspada

"Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," kata Luhut Binsar.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Menko Luhut.

Luhut melanjutkan selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga:
Bus Berisi Siswa Sekolah Polisi Negara Tabrakan dengan Truk, Ngeri, Ada yang Tewas

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," bebernya.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (mcr10/jpnn)

Sumber:
Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Pada Periode Nataru
Diubah oleh jpnn.com 07-12-2021 07:13
0
993
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.