samsol...Avatar border
TS
samsol...
Jawab Aduan Ahlu Sunnah Waljamaah, Johan Budi Sebut DPR Tak Bisa Bebaskan Habib
Terkini.id, Jakarta – Hari ini Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama para Ahli Sunnah Waljamaah yang membahas persoalan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga Munarman.

Menanggapi tuntutan Ahlu Sunnah Waljamaah, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi, memastikan Komisi III DPR akan mengawasi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.

“Saya mendengar tadi dengan saksama apa yang disampaikan para ulama dan habaib terkait beberapa persoalan. Saya setuju, apa yang saya setujui adalah penegakan hukum tidak boleh tebang pilih equality before the law harus dijalankan, harus dilakukan penegak hukum, atau pemerintah kepada siapa saja termasuk kepada Habib Rizieq, tidak hanya kepada Habib Rizieq saja, Pak, yang perlu equality before the law, tapi kepada semuanya,” ujar Johan Budi saat rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III DPR, gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Dikatakan Johan, Komisi III akan tetap melakukan pengawasan hukum yang dilakukan polisi, jaksa, hingga KPK.

Selain itu, dia menekankan sebetulnya Komisi III DPR juga sudah lama mempertanyakan kasus HRS kepada para penegak hukum.

“Persoalannya kan sudah lama Komisi III sudah pertanyakan itu kasus Pak Habib Rizieq apa dasarnya dan sebagainya. Itu pernah dipertanyakan dengan Komisi III apakah perlakuan kepada HRS dibenarkan secara hukum? Apakah equality before the law berlaku? Saya dukung itu supaya penegakan hukum yang harus dilakukan, penegakan hukum pemerintah harus sama equality before the law,” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Senin 6 Desember 2021.

Lebih lanjut, Johan menyebut bahwa memang tidak boleh HRS dihukum secara tidak adil lantaran berbeda dengan pemerintah. Untuk itu, dia kembali menegaskan hukum harus sama kepada semua orang.

“Tidak boleh karena seseorang kemudian berbeda dengan pemerintah diperlakukan tidak sama. Saya tidak mengatakan pemerintah memperlakukan HRS secara berbeda saya tidak mengatakan itu. Tapi penegakan hukum harus sama kepada semuanya,” katanya.

Kendati demikian, politikus PDIP ini menjelaskan Komisi III DPR tetap tidak boleh mengintervensi hukum yang berjalan. Dia menyebut DPR tidak bisa mengintervensi agar HRS dibebaskan.

“Tentu seperti disampaikan Pak Arsul menilai apa namanya? Nama anggota biar harum itu tidak dengan cara kalau DPR berhasil mengintervensi hukum jadi tidak bisa begitu. Fungsi DPR tidak bisa simpelnya Ustaz Rofi minta Habib Rizieq dibebaskan. DPR tidak punya kewenangan menekan, mengintervensi itu yang bisa dilakukan adalah mempertanyakan tadi dalam fungsi pengawasan,” ucap Johan Budi.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Forum Ulama dan Habaib Ngadu ke...

Diberitakan sebelumnya, kelompok Ahlu Sunnah Waljamaah menyambangi Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan bagi kasus Habib Rizieq Shihab hingga Munawarman yang dinilainya diskriminatif.

Pertemuan tersebut berlangsung di gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin 6 Desember 2021.

Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah menjelaskan tujuan kedatangannya ke Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Mereka pun berharap anggota Komisi III DPR turut memperhatikan perlakuan terhadap Habib Rizieq
yang disebut diskriminatif.

“Kedatangan kami datang ke tempat terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuan-perlakuan diskriminatif dapat segera dihentikan. Labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam seperti yang telah dialami Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab, Al Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan kesehatan Al-Habib Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan ungkapan ‘baik baik saja’,” katanya dalam rapat tersebut.

Selain itu, dia mengatakan sebetulnya ungkapan ‘baik-baik saja’ yang disampaikan merupakan bentuk optimisme di tengah kondisi Habib Rizieq yang sakit saat itu. Menurutnya, pernyataan optimisme itu biasa diungkapkan.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung soal penangkapan Munarman atas dugaan terorisme. Atas dasar itu, dia meminta Komisi III DPR juga memperhatikan persoalan terorisme.

“Kami para habaib dan forum ulama Sunnah Waljamaah ingin mendengarkan kata Komisi III DPR mengenai penangkapan yang terjadi pada Saudara Munarman dan penangkapan 3 ustadz baru-baru ini yang akhirnya merembet kepada munculnya beberapa pihak yang ingin membubarkan MUI, yang notabene MUI adalah wadah bagi seluruh umat Islam Indonesia,” ujarnya.

“Karena itu, kami dari forum ulama dan habaib Indonesia daerah Jawa Tengah bermaksud menggugah hati nurani rakyat melalui Komisi III DPR agar tidak hanya diam,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan lainnya, KH Ahmad Rofii. Dia menilai bahwa hukum diterapkan berbeda terhadap Habib Rizieq.

“‘Gimana Bib kabarnya? Sehat-sehat saja’, lalu terkena pasal yang ditentukan yang saat ini habib betul-betul beda dari yang lain. Hukum itu untuk semua orang yang katakan bahwa dirinya mengatakan sehat untuk ditanya atau khusus untuk habib? Jadi kalau khusus untuk habib ini tolong hukum itu diklarifikasi lagi dan disampaikan oleh rakyat umum. Tapi kalau memang ada taasyuh atau gimana kawan-kawan kita, ini tolong dikemas lagi supaya nanti wakil rakyat ini bisa nama harum,” katanya.

Bahkan, dia menyebut, lebih banyak pihak yang melanggar lebih daripada Habib Rizieq. Oleh sebab itu lah dia berharap Habib Rizieq dibebaskan.

“Andaikata hukum untuk umum maka mungkin kawan-kawan yang melanggarnya lebih dari pada habib banyak, tapi kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi, kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan tanpa syarat,” katanya.

Adapun 3 poin tuntutan Ahli Sunah Waljamaah yang disampaikan kepada Komisi III, diantaranya:

1. Menolak keras dan melawan segala bentuk agenda Islam phobia yang memberi stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam ataupun agama yang ada di Indonesia pada umumnya yang menunggangi hukum dan aparat.

2. Menolak keras dan melawan penegakan hukum yang mempidanakan simbol, konsep, serta akhlak yang diajarkan dalam Islam dan agama-agama yang ada di Indonesia.

3. Mengawal penegakan hukum agar transparan dan tidak diskriminatif serta terhindar dari agenda terselubung kaum Islam phobia yang berupaya memberikan stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam, juga umat lain, dan ajaran-ajaran lain yang ada di Indonesia yang akhirnya akan membawa perpecahan pada anak bangsa dan mendiskreditkan suatu kebenaran yang dibawa oleh para kiai dan ulama di Indonesia pada umumnya.

https://makassar.terkini.id/jawab-ad...rizieq-shihab/

Gagal maning emoticon-Leh Uga
cryingbrutalAvatar border
aldonisticAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.6K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.