- Beranda
- Citizen Journalism
MK "Tahan" UU Cipta Kerja, Agenda Pemerintah Jalan Terus
...
TS
Menarabatu
MK "Tahan" UU Cipta Kerja, Agenda Pemerintah Jalan Terus
Pemerintah tidak akan menghentikan seluruh agenda dan rencana operasional yang terdapat dalam UU nomor 11 tahun 2021 meski Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk direvisi. Agenda perubahan itu tetap akan dilaksanakan dari tingkat pemerintah Pusat hingga Daerah, seperti juga penyertaan Modal Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan tetap berjalan seperti schedule yang telah ditetapkan.
Ketetapan pemerintah untuk tetap menjalankan seluruh program tesebut tak lepas dari besarnya dana yang telah digelontorkan. Sepert modal untuk LPI, dana PMN sebesar Rp30 triliun secara tunai dan pengalihan saham senilai Rp45 triliun. Aturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus guna mengelola investasi telah diatur dalam PP yang dikeluarkan sebelum putusan MK keluar. "Operasionalisasinya sama sekali tak melanggar atau tetap sesuai dengan putusan lembaga penguji produk UU negara tersebut,"kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Senin (29/11/2021).
Untuk KEK, pemerintah telah mengoperasikan 4 kawasan baru dan telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 Trilun yang juga sangat potensial untuk memperluas lapangan kerja baru. Sedangkan untuk Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Adapaun dalam hal kemudahan berusaha dan perizinan, telah dan akan terus dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS). Terhadap perusahaan yang masih dan atau sedang dalam proses, pemerintah tetap akan melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan. Penjelasan rinci itu menggambarkan betapa pemerintah tetap akan menjalankan seluruh agenda dan reformasi bidang ekonomi seperti yang dicanangkan sejak awal periode kedua pemerintahan presiden Joko Widodo.
Salah satu alasan kuat mengapa pemerintah tetap jalan dengan agenda ekonominya berdasar UU Cipta Kerja tersebut adalah adanya trend menaik dari realisasi investasi pada tahun 2021 yang sebesar Rp659 triliun. Jumlah itu sama dengan kenaikan sebesar 7,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski terkesan cuek, pemerintah tentu tidak akan mengabaikan begitu saja amanah MK tersebut, karena pada saat bersamaan, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar mengungkapkan, pemerintah bersama DPR akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Keseriusan untuk melakukan revisi, seperti amanah MK itu itu terlihat dari langkah pemerintah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk untuk memasukkan revisi UU ini dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
0
646
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
12.5KThread•3.3KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru