mimpiketemunabi
TS
mimpiketemunabi
Penjelasan Haikal Hassan soal Mimpi Bertemu Rasulullah


Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Haikal Hassan. Haikal Hassan diperiksa terkait pernyataan 'mimpi bertemu Rasulullah' yang dilaporkan oleh Husin Shihab.

Namun Haikal Hassan absen dari panggilan polisi. Polisi menyebut Haikal Hassan tidak bisa hadir karena istrinya sedang sakit.

"Dia nggak datang. (Alasan) istri lagi sakit," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11).

Polisi kini tengah menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Haikal Hassan.

"Masih dikoordinasikan (rencana jadwal ulang pemeriksaan)," ujar Rovan.

Penjelasan Haikal Hassan

Haikal Hassan menjelaskan terkait pernyataannya tentang mimpi bertemu Rasulullah. Ia bersumpah bahwa bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

"Dan itu (mimpi bertemu Rasulullah) demi Allah saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya saat anak saya meninggal," ujar Haikal Hassan melalui WhatsApp kepada wartawan.

Berikut penjelasan lengkap Haikal Hassan:

"Gini saya jelaskan: di banyak kitab-kitab klasik dan di beberapa negara, jika seorang ibu punya anak dan meninggal dunia, mereka terbiasa berkata 'InsyaAllaah anakmu disambut oleh Rasulullah'."

"Dan itu demi Allah saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya, saat anak saya meninggal. Lalu saya menghibur para orang tua yang anaknya meninggal dalam kejadian di KM50, jangan berduka dan bersedih, anakmu bersama Rasulullah. InsyaAllah... mudah-mudahan. Lalu apakah ini salah? Menimbulkan keonaran?"

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Husin Shihab menyebut Haikal Hassan mencatut nama Rasulullah ketika berbicara di pemakaman lima laskar FPI.

"Siapa pun boleh mimpi Rasul, itu hak setiap orang. Namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah, itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul, artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," kata Husin Shihab dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat di pemakaman laskar FPI di Megamendung, Bogor, itu.

"Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong. Kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum," bebernya.

"Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir, ketika tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," sambungnya.

Laporan Husin Shihab terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul 'SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA'.

https://news.detik.com/berita/d-5829...emu-rasulullah
prabasjoeco123xneakerz
xneakerz dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.2K
97
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.