MenarabatuAvatar border
TS
Menarabatu
Tak Ada Perberdaan Prinsip UU Cipta Kerja Setelah Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terhadap gugatan kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan serta pertaturan yang strategis dan berdampak luas. Meski dipihak lain  UU ini tetap berlaku.  UU yang disahkan pada November 2020 lalu ini baru dianggap tidak sah secara permamen atau batal jika dalam tempo yang ditetapkan pemerintah tak kunjung melakukan perubahan  sebagaimana amar perintah yang dikeluarkan lembaga penguji aturan tersebut.

"Pemerintah tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi keterangan dan penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut.

Pemerintah sejak awal meyakini bahwa  UU no 11/2022 ini bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan hukum kepad seluruh rakyat Indonesia termasuk hak dan perlindungan untuk mendapat  pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Keyakinan tersebut didasari atas proses yang telah dilakukan terhadap gabungan 78 Undang-undang yang digabung menjadi satu atau yang lebih akrab disebut Omnibus Law tersebut sebelum disahkan oleh DPR pada November tahun lalu.

Meski kemudian oleh MK langkah tersebut dianggap inkonstitusional, namun jika dilihat secara keseluruhan, pemerintah hanya perlu melakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana yang diminta dan  tidak akan membuat aturan turunan yang sifatnya strategis sampai perbaikan selesai.“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tegas Yasonna.

Dengan keputusan itu, maka pada tahap berikut, beban besar ada pada lembaga yang mengatur lalu lintas perundang-undangan dibawah pimpinan Yasonna tersebut.

Kendati bahasa MK terlihat tegas melalui pernyataan bahwa langkah pemerintah dalam membuat UU ini inkonstitusional, namun sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan vonis seperti ini. Karena dalam periode pengesahan hingga keluarnya keputusan MK ini, sejumlah aturan penting telah dikeluarkan oleh beberapa kementerian yang selama ini menjadi. Seperti aturan tentang pengupahan seperti yang tertera di Peraturan Pemerintah nomor 36.

Lagi pula secara garis besar yang membuat MK mengeluarkan keputusan ini tidak berkait dengan pokok masalah dalah sejumlah Undang-undang yang dibahas. MK lebih menyoroti proses pembuatan UU itu sendiri dan itu yang harus direvisi dan sudah diterima oleh pemerintah.

So, jangan terlalu berlebihan ya dalam menanggapinya....
Diubah oleh Menarabatu 26-11-2021 08:25
0
374
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.