v.jayaAvatar border
TS
v.jaya
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Bitcoin cs Haram!
[url]https://finance.detik.com/fintech/d-5785528/pwnu-jatim-keluarkan-fatwa-bitcoin-cs-haram?tag_from=wp_beritautama&_ga=2.241851968.317733492.1635250834-899911472.1629304776 [/url]

Surabaya -

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," terang pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," terangnya.

Seperti diketahui, cryptocurrency yang selama ini populer misalnya Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin. Bahkan, uang kripto 'made in Indonesia' pun bakal diluncurkan.

Gus Fahrur kemudian menjelaskan bahwa antara crypto dan saham memiliki perbedaan. Saham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," imbuh Gus Fahrur.
Baca juga:
Hade Pisan! Koin Kripto 'Made In Bandung' Bakal Listing di Exchanger Eropa

Lebih lanjut, hasil Bahtsul Masail terkait crypto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Ia berharap dengan hal itu akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah.

"Pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," tandas Gus Fahrur.
******************************************************

KEMAJUAN JAMAN DILAWAN ? mana bisa!!  .

mank orang mau naek kuda atau onta terus selamanya ? emoticon-Wkwkwk

MANK saham ga banyak korban dan banyak yang dirugikan yah ?emoticon-Wkwkwk

trader sejati mah ga pakai spekulasi, mereka mengunakan risk money management yang disiplin dan terukur.. emoticon-Toast

tuh newbie yg pakai spekulasi ikut2an , kalo nyangkut baru mewekemoticon-Mewek

99% trader pemula akan merasakan namanya KEKALAHAN . nah gimana caranya trader pemula itu menjadikan "kekalahan" itu sebagai pelajaran.emoticon-Toast

namanya pengalaman itu MAHAL HARGANYA !emoticon-Toast

cendol gan biar ijo2 gue penuh emoticon-Toast


https://bisnis.tempo.co/read/563539/mui-akui-kecolongan-soal-investasi-bodong-gtis

NIH CONTOH MUI HALALIN GTI AKIBAT NYA APA ? inget gak GTI dapet label halal jelas jelas itu PONZI? dari awal itu dah peringati itu adalah PONZI tapi apa daya malah dapat predikat HALAL .. kan babi !

MAKAN TUH HALAL ! akibatnya siapa yang menderita ? yang menderita adalah umat2 islam sendiri.

HALAL sama HARAM di indo itu di jadikan bisnis dan politik UJUNG2 nya DUIT juga dan kepentingan GOLONGAN sendiri. mereka masa bodo sama orang lain yang penting perut sendiri dan keluarganya kenyang.

Diubah oleh v.jaya 13-11-2021 23:19
prabasAvatar border
suryarAvatar border
MemoryExpressAvatar border
MemoryExpress dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.