kucingnyapakrtAvatar border
TS
kucingnyapakrt
Perjalanan Kasus Pedagang Bela Diri Malah Tersangka hingga Disetop Polisi


Medan -
Polisi menyetop kasus pedagang dipukul preman malah jadi tersangka di Sumatera Utara (Sumut). Status tersangka yang sempat disandang pedagang Litiwari Iman Gea resmi dicabut.


Kasus ini berawal dari pemukulan terhadap Litiwari oleh pria diduga preman yang belakangan diketahui sebagai Benny. Peristiwa itu viral lewat video yang menunjukkan seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deli Serdang.

Dalam video viral itu, Litiwari tampak berada di depan salah satu lapak di area pasar. Dia terlihat sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu tampak menghindar, wanita kemudian terjatuh lalu berteriak.

Pria diduga preman itu terlihat menendang Litiwari. Ada juga suara seperti dua kali hantaman ke tubuh seseorang disertai suara teriakan wanita. Peristiwa itu disebut terjadi pada 5 September 2021.

Usai video viral, polisi turun tangan dan menangkap Benny. Kapolsek Percut Sei Tuan saat itu, AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

"Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021).
"Dia mengaku melakukan itu sendirian," sambungnya.

Pedagang Juga Jadi Tersangka
Kasus tak berhenti usai Benny ditangkap. Pria diduga preman itu melaporkan balik Litiwari karena merasa menjadi korban pemukulan. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan Litiwari sebagai tersangka.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Janpiter menyebut Benny dan Litiwari diduga terlibat saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan Benny melaporkan dua orang, yakni Litiwari dan TH. Sementara, Litiwari melaporkan tiga orang yakni Benny, Dedek dan Fery.

Kasus Ditarik Polda Sumut Usai Banyak Kritik
Penetapan tersangka terhadap Litiwari yang dinilai menjadi korban serta berupaya membela diri menuai kritik keras dari berbagai pihak. Polda Sumut kemudian bergerak.

Penanganan laporan yang dilayangkan Litiwari ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan untuk kemudian ditangani Polrestabes Medan. Sementara, laporan yang dilayangkan Benny ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.

"Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.


Kapolsek-Kanit Dicopot
Polri kemudian melakukan audit terhadap proses penyidikan kasus yang berujung penetapan tersangka terhadap Litiwari. Hasilnya, penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," kata Kadiv Huamas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Argo mengatakan Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan telah dicopot akibat masalah ini. Pencopotan dilakukan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, juga mencopot AKP Janpiter Napitupulu dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Posisi Kapolsel Percut Sei Tuan kemudian diisi oleh Kompol Muhammad Agustiawan.



"Betul," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).

"Langkah tegas Kapolda," ucapnya.


Fery-Dedek Jadi Tersangka
Fery dan Dedek, yang turut dilaporkan Litiwari, menyerahkan diri ke polisi. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kita proses lanjut. Nggak ada masalah," ujar Riko, Kamis (21/10/2021).
Riko mengatakan keduanya tidak diserahkan ke Polda Sumut untuk diperiksa. Riko mengatakan proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan diproses oleh Polrestabes Medan.

"Nggak. Kemarin kan sudah dijelaskan Pak Kapolda terkait laporan yang dibuat oleh Ibu Gea yang nangani kita, yang laporan dibuat oleh saudara Benny yang menangani Polda," ucap Riko.

Status Tersangka Litiwari Gea Dicabut

Terbaru, Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap Litiwari Gea. Hasilnya, Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Jumat (22/10/2021). Berdasarkan hasil audit, kata Panca, tim Polda Sumut menemukan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Panca menyebut penetapan tersangka terhadap Litiwari tidak tepat.

"Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit," ucap Panca.

Panca menyebut ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka. Dia juga menyebut tim Polda Sumut melakukan pemeriksaan 14 saksi hingga rekonstruksi di TKP. Ada sejumlah kesimpulan yang didapat tim audit.

"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh polsek maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana," sebut Panca.

"Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ucap Panca.

Panca menegaskan status tersangka terhadap Litiwari Gea telah dicabut dan perkara dihentikan. Status tersangka tidak lagi disandang oleh Litiwari Gea.

"Saya sudah sampaikan tadi, sudah diputuskan maka perkara tersebut dihentikan atau di-SP3 dan tentu status hukumnya yang bersangkutan itu kembali ke semula. Artinya, penetapan tersangka tidak lagi disandang oleh yang bersangkutan," ucap Panca.

Litiwari Gea pun bersyukur kasusnya disetop. Dia berulang kali menyampaikan terima kasih kepada Irjen Panca dan jajarannya.

"Kepada Bapak Kapolda karena dia membantu kami untuk membiayai berobat kami," kata Litiwari Gea kepada wartawan.

"Terima kasih kepada Bapak Kepala RS Bhayangkara telah terima kami dengan baik di perlakukan kami dengan baik nggak ada yang bisa membalas dari kami, hanya Tuhan yang membalas Bapak dan polisi semua. Kami berterima kasih kepada Bapak semuanya," sambungnya.

https://news.detik.com/berita/d-5778...setop-polisi/3



===================================

Alhamdulillah. Happy Ending.

ini sisi positif era media sosial bray.
ada yang melenceng dikit tinggal diviralkan emoticon-Leh Uga

Semoga penegakan hukum di negeri kita semakin baik ke depannya. emoticon-I Love Indonesia


Diubah oleh kucingnyapakrt 23-10-2021 06:53
scorpiolamaAvatar border
Kepala.JenggotAvatar border
Kepala.Jenggot dan scorpiolama memberi reputasi
2
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.