• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Seandainya Lo Ketangkep Polisi Padahal Gak Berdosa, Ini yang Harus Lo Lakuin!

millenie
TS
millenie
Seandainya Lo Ketangkep Polisi Padahal Gak Berdosa, Ini yang Harus Lo Lakuin!

Halo alam semesta hari ini,

Seperi biasa ketemu lagi dengan ane di forum kaskus ini, tempat tongkrongan orang –orang senang. Nah di kesempatan kali ini ane bakal berbagi wawasan tentang tindak penangkapan polisi bray. Karena ane yakin tidak semua paham tenang prosedur ini dan hak-hak kita.

Amit-amit berurusan dengan polisi karena tindak pidana atau bisa jadi lo jadi korban salah tangkep, gak tahu apa-apa tiba-tiba ada oknum polisi yang semena-mena dengan kita, ini yang merepotkan.

Jadi buat ente atau siapapun lah yang di tangkap sebener nya berhak menanyakan apakah prosedur-prosedur penangkapan sesuai aturan yang berlaku tidak, jika tidak lo berhak menolak untuk di tangkap karena jelas polisi tidak boleh semena-mena tanpa dasar hukum yang jelas.

Apa lagi kasus yang kemarin viral, masak polisi di banding kan dengan satpam. Ya emang bener sih fakta nya satpam BCA lebih ramah. Dan seharus polisi juga gak kalah ramah, seharusnya ya…lha kemana lagi kalau masyarakat mendapat keluhan hukum, jika polisi saja gak bisa mengayomi masyarakat.

Nah langgsung saja berikut ane diuraikan beberapa hal yang harus lo pahami jika suatu saat ditangkap polisi karena tidak melkukan pelanggaran apapun:

1. Paham syarat seseorang bisa di tangkap



Penting untuk di pahami karena tak jarang oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang (asal tangkap, asal tahan). Jadi hal pertama syarat orang akan di tangkap di Namun tak usah khawatir, ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Jadi inti nya lo harus berani membantah dan menolak ditangkap bray jika penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup (dua alat bukti), jadi gak usah merasa panas dingin.

2. Tidak semua polisi berhak menangkap


Nah yang kedua ini yang harus lo pahami bray, gak semua polisi itu berhak nangkap orang, karena semua ada tugas-tugas masing masing. Polisi yang berhak menangkap ada 3 katogori.

Katagori pertama: penyidik minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I),  Katogori kedua: polisi perpangkat minimal Brigadir dua,  Katogori ketiga: Penyelidik (setiap pejabat polisi negara RI) atas perintah penyidik.

Ingat selain polisi di atas tidak ada wewenang menangkap atau pun memeriksa lo,

3. Jika seadainya lo di tangkap dengan polisi pangkat demikian


Nah ini penting harus lo pahami selanjut nya jika lo ketangkap polisi, entah lo itu berasalah atau tidak adalah, Pertama: minta surat tugas tetang penangkapan lo. Kedua: minta surat perintah penangkapan, semisal gak ada kedua surat tersebut jangan mau di tangkep.

Pokok nya jangan percaya dengan oknum polisi yang gak  bisa menunjukin surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya juga bray .

karena Biasanya lo akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa lo ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, lo langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.

Itu semua sudah di atur dalam (Pasal 18 ayat 3 KUHAP) yang berbunyi “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.

Itu adalah dasar dasar pemahaman ketika lo gak bersalah dan merasa gak punya dosa, tiba-tiba ada polisi yang datangi lo entah lo lagi asik push rank, ngopi, lagi nonton barenag doi atau dalam keadaan tidur cantik.

Nah sekian dalu semoga thread ini bermanfaat buat lo yang gak paham hukum-hukum yang ada, padahal sebenernya pemahaman dasar hukum kayak begini penting bray. Lo udah tahu lah orang –orang yang udah tahu bersalah malah bisa bebas itu ya krena mereka paham2 hukum. Yang kurang lebih seperti itu bray.

Penulis: millenie

Sumberlinklink 2

Diubah oleh millenie 22-10-2021 21:45
PapabootsMemoryExpressiblast867583
iblast867583 dan 61 lainnya memberi reputasi
62
15.5K
210
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread80.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.