valkyr1
TS
valkyr1
Dicecar Jaksa KPK soal Arahan Anies, Eks Pejabat BUMD DKI Mengaku Lupa


Jakarta - Jaksa KPK mencecar mantan Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Yurianto terkait proses pendanaan program rumah DP Rp 0 di sidang mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles. Seperti apa?

Awalnya, Yurianto menjelaskan program DP Rp 0 ini adalah program untuk warga yang berpenghasilan rendah. Program ini sudah ada di rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 yang dilandasi oleh Perda 1/2018.

Yurianto mengatakan ada beberapa arahan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk program DP Rp 0. Salah satunya, Anies meminta dibentuk tim komunikasi untuk pengerjaan program rumah DP Rp 0.

"Ada beberapa arahan waktu itu, terutama berkaitan dengan DP 0, disampaikan DP 0 ini merupakan program kebutuhan rumah itu merupakan kebutuhan mendasar. Sehingga negara harus membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Yurianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (21/10/2021).

"Kedua, bahwa DP 0 ini adalah merupakan janji program yang tentu kita merencanakan untuk memenuhi janji program ini, tapi karena masih terjadi komunikasi yang masih belum antara instansi terkait belum sama, maka perlu dibentuk tim komunikasi," sambung Yurianto.


Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian bertanya tentang penyertaan modal daerah (PMD) program rumah DP Rp 0. Apakah ada arahan dari Anies tentang PMD dari program ini.

"Apakah saat itu kaitannya disebutkan oleh Pak Anies bahwa nanti akan ada PMD untuk pelaksanaan eksekusi?" tanya Jaksa Takdir.

"Saya lupa, cuma memang di BUMD-nya disampaikan diarahkan bahwa BUMD ini dalam melaksanakan program DP 0 harus betul-betul baik, dalam artian jangan hanya bagus di atas kertas, tapi dalam pelaksanaannya ada masalah di sana," jawab Yuri.


Jaksa Takdir kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yuri. Dalam BAP itu, disebut Anies memberikan arahan agar Sarana Jaya diberi PMD.

Jaksa Ungkap Isi BAP

BAP 19: jawaban saksi untuk merealisasikan program hunian DP Rp 0 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta adalah:
1. Memberikan arahan ke Kadis Perumahan dan Pemukiman terkait dengan kebijakan hunian DP Rp 0 dengan melibatkan instansi terkait, Bappeda, asisten perekonomian, asisten pembangunan dan lingkungan hidup, BPKD, inspektorat, dan Sekda.
2. Memberikan pendanaan berupa PMD kepada PPSJ (Perumda Pembangunan Sarana Jaya).

Namun lagi-lagi Yurianto mengaku lupa. Hakim ketua Saifuddin Zuhri pun memperjelas pertanyaan dan BAP Yurianto.

"Jadi pertanyaannya (penyidik) gini, 'untuk merealisasikan program hunian DP Rp 0 tersebut, apakah Saudara mengetahui apa saja yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta?' Jawaban Saudara 'untuk merealisasikan program hunian DP Rp 0, ada satu tadi (yang disebutkan jaksa), yang kedua 'memberikan pendanaan PMD ke PSSJ'?" tanya hakim ketua menegaskan.

Namun lagi-lagi Yuri mengaku lupa dengan BAP itu.

"Yang nomor dua saya lupa, yang nomor 1 betul mengarahkan SKPD untuk membantu proses ini. Untuk yang kedua, karena yang mengusulkan, kami kan mengusulkan dari proses penyertaan modal dari PPSJ, dan itu diusulkan untuk penyertaan modalnya dan kami sampaikan ke TAPD. TAPD dibahas, itu yang menjadi keputusan untuk penyertaan modal daerah (PMD)," tutur Yurianto.

Majelis hakim pun bingung. Akhirnya kepada Yurianto ditunjukkan BAP Yurianto yang sudah ditandatanganinya.

"Maksudnya lupa bagaimana? Ini penjelasan Saudara jelas ini. Coba saksi maju ke depan (lihat BAP)" kata hakim.

Dicecar Jaksa-Hakim, Yurianto Konfirmasi Keterangannya di BAP

Hingga akhirnya setelah ditegaskan hakim dan jaksa, Yurianto mengamini BAP tersebut. Jaksa pun mengkonfirmasi ulang pernyataan Yuri.

"Kami kaitkan lagi, pendanaan ini, apakah demikian bahwa nanti pendanaan ini the one and only memang hanya untuk PPSJ?" tanya jaksa Takdir dan dijawab 'betul' oleh Yuri.

"Intinya kan user-nya paling atas itu Gubernur?" lanjut jaksa bertanya.

"Betul," jawab Yuri singkat.


Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Dia didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam surat dakwaan disebut Yoory mengajukan penyertaan modal untuk proyek hunian DP Rp 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI senilai Rp 1.803.750.000.000 (Rp 1,8 triliun).

https://news.detik.com/berita/d-5776...i-mengaku-lupa

Masa ma BAP sendiri bisa lupa??.. emoticon-Malu (S)

Takut d suruh mandi sendiri ya mayatnya?.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 21-10-2021 13:38
galuhsudaCosmoflipbaikapuk
baikapuk dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3.3K
30
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.