perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Viral Polisi Ngotot Sita HP Tanpa Surat Izin, Berikut Aturannya


Praktik pemeriksaan isi handphone (HP) yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat melakukan razia menuai kritik.

Kritik ini dipicu oleh kemunculan video polisi saat melakukan razia ke sekelompok anak muda.

Petugas mengambil dan membuka ponsel salah satu anak muda yang dirazia. Si anak muda lantas mempertanyakan tindakan polisi itu.

Namun, aparat menegur balik dan menyatakan bahwa polisi memiliki wewenang.

Tak Boleh Sembarangan

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempa jika ingin memeriksa ponsel.

Pemeriksaan ponsel masuk dalam kategori penggeledahan yang harus punya izin sama dengan penggeledahan badan, barang, dan rumah.

"Dalam konteks itu sudah ada penggeledahan, mencari sesuatu alat bukti di wilayah privat yang ditargetkan. Harus ada syaratnya, karena itu tertuang dalam Pasal 33 KUHAP," kata Julius kepada Asumsi.co.

Menurut Julius, selain Pasal 33 KUHAP, tindakan Polisi yang melakukan penggeledahan secara acak tidak memenuhi Pasal 1 butir 18 KUHAP tentang Penggeledahan Badan.

Orang yang digeledah harus lebih dulu memenuhi unsur 'diduga kuat' melakukan tindak pidana.

Jika dilakukan dengan sembarangan, maka Polisi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

"Kalau prinsip ini dilanggar ini berbahaya. Unsur diduga keras itu kan sudah harus tahu di dalam ponselnya ada apa. Bukan langsung main periksa," kata Julius.

"Nanti kalau sudah diduga keras, ketua pengadilan baru mengeluarkan izin untuk melakukan penggeladahan itu," sambungnya.

Buat Publik Takut

Julius mengatakan bahwa polisi sebaiknya lebih berhati-hati dalam bertugas. Jangan sampai niat baik dalam menjalankan tugas malah ditafsirkan sebaliknya oleh publik.

Apalagi jika dugaan kesalahan prosedur oleh polisi ditayangkan di televisi dan disaksikan masyarakat luas.

"Kalau bahasa awamnya jadi menakut-nakuti. Ini menciptakan persepsi buruk masyarakat pada Polisi. Mereka bukan taat tapi takut. Mereka melihat polisi sebagai ancaman," ucap dia.

Julius pun berpesan bahwa setiap tindakan Kepolisian pasti ada surat tugas.

Jika hendak membela diri karena merasa tidak salah, jangan pernah sungkan untuk menanyakan surat tugasnya.

"Jadinya gampang banget pakai seragam polisi. Gampang berpura-pura, dia nipu dan meres. Jadi yang harus masyarakat lakukan, tanyain dulu suratnya mana. Tanpa surat bukan polisi beneran," ucap Julius.

link


Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut polisi harus memiliki surat izin dari pengadilan setempa jika ingin memeriksa ponsel.

Pemeriksaan ponsel masuk dalam kategori penggeledahan yang harus punya izin sama dengan penggeledahan badan, barang, dan rumah.
gabener.edanAvatar border
meooongAvatar border
screamo37Avatar border
screamo37 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.6K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.