• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 'FOTOGRAFI TERLARANG' Di JEPANG Untuk Menghargai Hak Asasi Privasi Seseorang !

kiehartanto
TS
kiehartanto
'FOTOGRAFI TERLARANG' Di JEPANG Untuk Menghargai Hak Asasi Privasi Seseorang !
'FOTOGRAFI TERLARANG' Di JEPANG Untuk Menghargai Hak Asasi Privasi Seseorang !


Hak privasi di Jepang.

Beberapa terakhir ini berita tentang selebritis sekaligus Youtuber kaya raya bernama BAIM menjadi trending dan perbincangan diberbagai platform media sosial kita,
tapi kali ini yang mau ane coba bahas adalah bagaimana hak privasi setiap orang ketika wajahnya direkam atau difoto yang kemudian dijadikan konten oleh para konten kreator baik oleh Youtuber, selebgram, tiktokers dan lain sebagainya.


ilustrasi.
(pic : moshimoshi.jp)

Banyak diantara kita yang bertanya-tanya, apakah hak privasi di kita adalah hal yang tidak penting?
jadi orang bisa bebas dan seenaknya mengambil foto atau merekam orang lain dan kemudian dijadikan konten atau mempostingnya di media sosial?
hal ini tentu bisa kita lihat sendiri di media sosial, salah satu contohnya adalah kejadian yang terjadi antara Youtuber 'Kondang' dan Pak suhud yang videonya kemudian viral, bagaimana bisa seseorang direkam dalam video, dan mendapatkan perlakukan tidak sepatutnya, dihina, diledek dan lain-lain lalu video tersebut dijadikan konten tanpa ada persetujuan dari orang yang wajahnya ada dalam video tersebut.



Jika kita mengambil contoh di negara Jepang,
hal tersebut bisa menjadi masalah hukum karena bertentangan dengan Hak Asasi Privasi dan Hak Potret Publik.
Ide dasar aturan ini adalah karena setiap individu memiliki hak untuk tinggal sendiri, dihormati dan tidak dilanggar.


ilustrasi.
(pic : google)

Pengadilan di Jepang menganggap jika Hak Asasi Privasi ini adalah hak asasi manusia yang mendasar.
Ini artinya di Jepang, gansis tidak bisa mengambil foto atau video seseorang tanpa seizin orang tersebut, maka jangan heran jika gansis kerap melihat postingan foto atau video di media sosial dari orang-orang Jepang yang memberikan 'BLUR' pada area-area tertentu, (Eitsss....ini bukan ngomongin film Hohohihi Jepang yaks, kalau itu beda area blurnya)emoticon-Ngakak (S)

Di Jepang dikenal juga sebuah istilah 'Satsuei Kinshi' atau jika kita terjemahkan artinya 'FOTOGRAFI TERLARANG', untuk itu siapapun wajib meminta izin dahulu jika dalam foto atau video yang diambilnya menampilkan wajah seseorang, bahkan merk atau desain gambar juga kerap diblur untuk menghindari melanggar hak privasi orang tersebut.


(pic : google)

Nah gimana menurut gansis terkait hak privasi seperti ini?
apakah di negara +62 aturan seperti ini juga harus diterapkan?
mungkin hal ini akan menjadi perdebatan panjang, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, karena seperti yang kita ketahui kasus beberapa waktu lalu tentang kebocoran data hingga viralnya postingan seorang wanita yang mendapat godaan dari oknum salah satu ecommerce yang mendapatkan data si wanita saat mendaftarkan layanan tertentu menggunakan foto KTP serta foto Selfie dianggap seperti hal yang biasa saja, padahal data diri setiap orang itu harus dijaga, dihargai dan tidak bisa diakses seenaknya apalagi sampai disebarluaskan atau diperjualbelikan.

Yap, itulah sekelumit aturan hak privasi yang harus dihormati dan dihargai di negara Jepang, lantas bagaimana dengan kita? apakah hak privasi ini akan mendapatkan hak dan aturan yang sama agar masyarakat awam seperti halnya pak Suhud yang mendapat 'semprotan' dari sang Youtuber tidak seenaknya dijadikan konten tanpa izin dan dipermalukan?



emoticon-televisi emoticon-Cendol Gan emoticon-televisi


Penulis : Kie hartanto

Referensi :  Sumber
Gambar : google



KIEHARTANTO-KASKUS 2020
Diubah oleh kiehartanto 16-10-2021 07:14
garpupatahedv039grobokooh
grobokooh dan 54 lainnya memberi reputasi
55
16.3K
168
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread81KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.