- Beranda
- Berita dan Politik
Bejat, Guru Ngaji di Lampung Cabuli Santri
...
TS
gaygene
Bejat, Guru Ngaji di Lampung Cabuli Santri
Bejat, Guru Ngaji di Lampung Cabuli Santri
Indra SiregarSenin, 27 September 2021 - 17:30:00 WIB
guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya (Indra Siregar/MNC Portal)
TANGGAMUS, iNews.id Seorang guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pencabulan ini dilakukan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
"RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Ramon, Senin (27/9/2021).
Ramon menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (23/9/2021) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku RH ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Sukabumi," kata dia.
Ramon melanjutkan, penangkapan berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021.
"Kemudian korban MU (12) , MI (12) tanggal 16 Agustus 2021," katanya.
Advertisement
Powered By PLAYSTREAM
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.
Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.
https://lampung.inews.id/berita/beja...abuli-santri/2
Indra SiregarSenin, 27 September 2021 - 17:30:00 WIB
guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya (Indra Siregar/MNC Portal)
TANGGAMUS, iNews.id Seorang guru mengaji berinisial RH (33) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mencabuli santrinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pencabulan ini dilakukan di Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
"RH merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Ramon, Senin (27/9/2021).
Ramon menambahkan, pelaku ditangkap pada Kamis (23/9/2021) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku RH ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Sukabumi," kata dia.
Ramon melanjutkan, penangkapan berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021.
"Kemudian korban MU (12) , MI (12) tanggal 16 Agustus 2021," katanya.
Advertisement
Powered By PLAYSTREAM
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
"Aksi bejat itu dilakukan saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku," katanya.
Modusnya, lanjut Ramon, korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat pelaku. Saat menginap tersebut, korban dibangunkan pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjar.
https://lampung.inews.id/berita/beja...abuli-santri/2
aloha.duarr dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru