GutSchreibenAvatar border
TS
GutSchreiben
Pinjaman Online

Pixabay.com
Semua hal yang dapat menganggu kelangsungan hidup manusia berujung pada ketidaknyamanan. Hal itu membuat manusia berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak mereka akan terus menjalani hidup yang tak mulus. Namun bagaimana jika usaha tersebut malah berujung permasalahan juga?

Banyak kegiatan yang dilakukan secara online semenjak internet jadi hal lumrah dalam kehidupan. Mau jualan, bisa bikin lapak di ecommerce, mau rapat, bisa pakai aplikasi online meeting, kalau belajar bisa di aplikasi belajar online, bahkan wisudapun bisa dilakukan secara online. Tak cuman itu, beberapa hal yang dulunya hanya dilakukan secara offline sekarang juga bisa via online, misalnya berhutang.

Beberapa tahun belakangan pinjaman online marak di masyarakat. Pada tahun 2020 jumlah platform pinjaman online meningkat 18 persen dan peminjam di aplikasi meningkat 134 persen. Karena uang yang mereka punya tidak bisa memenuhi kebutuhan atau keinginannya mereka terpaksa harus mencari jalan keluar. Pinjaman online yang dapat dicairkan dengan cepat menjadi pilihan sebagian besar masyarakat. Tak cuma pencairan dana yang relatif cepat, pinjaman online jadi primadona karena limit pinjaman yang tinggi. Cara melakukan peminjaman secara online juga lebih sederhana. Sang peminjam hanya butuh mendownload aplikasi pinjaman online, mengisi beberapa keterangan lalu mengajukan pinjaman dalam aplikasi tersebut.

Pelaku pinjaman online sering merasakan hal tak mengenakkan selama meminjam uang lewat aplikasi. Alih-alih mendapat solusi permasalahan hidupnya, mereka malah memperoleh masalah baru. Para peminjam tersebut harus membayar jauh lebih banyak daripada yang mereka pinjam. Peminjam yang tidak bisa membayar akan menerima cacian bahkan ancaman. Tak hanya itu para penyedia pinjaman online juga tidak segan membuat malu peminjam dengan cara menghubungi kontak di ponsel si peminjam. Penagih mengirim pesan kepada kontak yang tersimpan di data peminjam. Pesan yang dikirim tersebut dibubuhi permintaan untuk menyuruh peminjam membayar hutangnya. Dalam perusahaan pinjaman online penagihan dilakukan via telepon. Penagih tak jarang melontarkan cacian dan ungkapan tak pantas saat menagih hutang.

Pinjaman online membawa dampak buruk pada hidup. Beberapa waktu terakhir ada orang bunuh diri gara-gara tidak bisa bayar pinjaman online. Karena malu, akhirnya orang tersebut bunuh diri. Selain itu, ada seorang karyawan bank yang bunuh diri dan meninggalkan catatan daftar hutang yang dia miliki. Jika ujung-ujungnya melakukan bunuh diri, pinjaman online tak bisa dikatakan sebagai solusi permasalahan hidup.

Setiap pinjaman online berbeda dalam suku bunga, limit pinjaman, tenor, dan biaya. Suku bunga beberapa pinjaman online yang berizin OJK rata-rata 20 persen per tahun. Besaran suku bunga dapat jadi penarik bagi pinjaman online untuk mendapetkan peminjam. Semakin rendah penawaran suku bunga maka pinjaman online tersebut semakin disukai. Namun beberapa orang yang tak hati-hati kadang juga tetap tidak bisa membayar pinjamannya. Para penagih tetap meminta peminjam untuk membayar. Ketidaksanggupan si peminjam membuatnya menunda pembayaran. Hal tersebut mengakibatkan penumpukan bunga hingga denda. Si peminjam akhirnya stress dan melakukan tindakan nekat.

Limit pada pinjaman online beragam yaitu Rp 2 juta hingga Rp 2 miliar. Tenor yang diberlakukan juga berbeda-beda yakni dari 3 bulan sampe 12 bulan. Biaya administrasi yang biasanya dibayarkan saat awal pinjaman berkisar antara lima puluh ribu hingga lima ratus ribu rupiah.

Pinjaman online tak cuma mengerikan karena suku bunganya yang tinggi. Pihak pinjaman online bisa mengakses data peminjamnya secara detil. Mereka bisa melihat semua yang ada pada ponsel peminjam. Selain itu, pinjaman online juga bisa menggunakan mikrofon, kamera, dan lain-lain. Lebih parahnya lagi, mereka bisa mengakses data percakapan di aplikasi chatting si peminjam. Pinjaman online dapat melakukan semua itu karena aplikasi pinjaman online ilegal selalu minta akses data pengguna. Si peminjam diminta untuk menyetujui beberapa hal sebelum menggunakan aplikasi, termasuk akses penuh terhadap datanya. Hak akses data tersebut dimanfaatkan oleh pihak aplikasi saat peminjam tak bayar utangnya. Mereka melakukan beberapa hal yang membuat malu peminjam seperti menelepon kontak peminjam dan lain-lain.

Peminjam tidak bisa melaporkan pinjaman online ke polisi atas tindakan pengambilan data. Pembuatan laporan ke polisi tidak bisa dilakukan kecuali adanya tindakan kriminal. Pihak aplikasi pinjaman online beberapa tahun belakangan sering diberitakan menyebar data peminjam. Hal tersebut mereka lakukan lantaran peminjam tidak bisa ngebayar hutangnya sesuai kesepakatan awal. Tak sedikit kejadian penagih mengirim pesan kepada orang sekitar peminjam untuk menyuruhnya membayar hutang. Walaupun pelanggaran berupa akses data pribadi seseorang tak dapat ditolerir, seseorang tidak bisa membawa tindakan pengambilan data tersebut ke meja hijau. Hal tersebut dikarenakan belum adanya UU perlindungan data pribadi.

Pengiriman pesan ke kontak peminjam bukan satu-satunya akibat saat peminjam gagal memenuhi kesepakatan awal dengan pinjol ilegal. Sebagian besar pinjol memiliki basis di luar negeri. Akses data penuh pada peminjam dapat jadi bencana yang lebih mengerikan. Mereka bisa menjual data peminjam kepada pihak yang membutuhkan. Selain itu, kalo basisnya di luar negeri, polisi kesulitan dalam melakukan penyelidikan. Untuk bisa ikut mengadakan penyelidikan, polisi harus dapat akses dari server negara yang jadi basis aplikasi pinjol ilegal. Hal ini bakal sangat sulit karena interpol memprioritaskan penanganan korupsi dan kriminal internasional.

Maraknya pinjaman online tidak hanya disebabkan kesulitan akses polisi dalam penyelidikan. Pinjol ilegal juga disebabin oleh kurangnya literasi keuangan masyarakat. Tingkat literasi keuangan masyarakat ada 4 yaitu Well literate, sufficient literate, less literate dan not literate. Keempat tingkatan tersebut dibedain berdasarkan seberapa jauh pemahaman individu tentang jasa keuangan. Seseorang masuk kategori well literate kalo dia bisa memahami segala sesuatu tentang jasa keuangan. Dia paham lembaga jasa keuangan serta fitur, resiko, hak dan kewajiban jasa keuangan. Gak cuma itu orang pada tingkatan well literate juga bisa menggunakan produk jasa keuangan. Jadi orang yang well literate bisa menghindari resiko dan menggunakan fitur pinjaman secara maksimal saat melakukan pinjaman. Untuk kategori sufficient literate, seseorang cuma paham lembaga jasa keuangan, resiko, hak dan kewajiban jasa keuangan namun tak tahu bagaimana cara menggunakan produk jasa keuangan. Tingkatan di bawah sufficient literate adalah less literate. Mereka hanya tahu hak dan kewajiban jasa keuangan namun mereka tidak mengetahui resiko, fitur dan penggunaan porduknya. Less literate berada satu tingkatan lebih tinggi daripada not literate. Not literate merupakan kategori untuk orang-orang yang tak tahu apa-apa tentang jasa keuangan.

Sumber:
ojk
Kompas
Hukumonline
Liputan6
Antaranews
Diubah oleh GutSchreiben 10-10-2021 07:02
AyokitakemanaaaAvatar border
alifrian.Avatar border
jenggalasunyiAvatar border
jenggalasunyi dan 11 lainnya memberi reputasi
12
5.4K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.