wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Konflik Tanah Urut Sewu: Bermula dari Izin Latihan TNI AD, Berujung Penguasaan

Konflik Tanah Urut Sewu: Bermula dari Izin Latihan TNI AD, Berujung Penguasaan


Reporter: Jamal A Nashr
Editor: Eko Ari Wibowo
Jumat, 24 September 2021 11:28 WIB

Kepala Urusan Perencanaan Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen, Parijo, menunjukkan patok batas tanah yang disertifikat hak pakai oleh TNI AD. TEMPO/JAMAL A. NASHR

TEMPO.CO, Kebumen - Basiran tak pernah tahu tanahnya didatangi petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kebumen itu tiba-tiba mendengar kabar tanahnya sudah pasangi patok dan disertifikatkan hak pakai atas nama TNI AD.

Sertifikat hak pakai untuk TNI AD atas tanah di Ambalresmi seluas 47,72 hektare dan empat desa lainnya diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau BPN Sofyan Djalil kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa di Markas Komando Daerah Militer IV Diponegoro Kota Semarang pada 12 Agustus 2020.

Empat desa lain di Urut Sewu Kebumen yang turut diterbitkan sertifikat untuk TNI AD adalah Desa Sumberjati 55,42 H, Kenoyojayan 24,78 H, Tlogodepok 59,58 H, dan Tlogopragoto 25,68 H. Kemudian BPN juga menerbitkan sertifikat serupa untuk tanah di Desa Brecong 65,24 H dan Mirit 22,98 H untuk TNI AD.

Terbaru, BPN menerbitkan sertifikat untuk TNI AD tanah di Desa Lembupurwo 84,51 H dan Entak 78,38 H. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jateng yang baru menjabat Dwi Purnama kepada Andika di Markas Resor Militer 072 Pamungkas Yogyakarta pada Sabtu, 4 September 2021. Kini total tanah di pesisir Urut Sewu yang telah disertifikat hak pakai TNI AD adalah 464,327 H.

Basiran mengaku tak dilibatkan ketika BPN dan TNI AD mengukur tanah di pesisir Urutsewu tersebut. Pengukuruan dilakukan maraton di 15 desa sejak 19 Februari 2020. "Pengukuran seperti colongan (mencuri-curi), tidak ada yang tahu," kata Basiran pada 23 Maret 2021. Tiba-tiba, tanahnya masuk dalam wilayah yang dipatok TNI AD.

Berdasarkan surat perjanjian jual beli yang dimiliki Basiran, tanah tersebut dia beli pada 3 Agustus 1988. Dalam dokumen yang bermaterai Rp 1.000 dan bernomor Persil 1620 tersebut, tanah Basiran berbatasan dengan laut di sebelah selatan. "Batas tanah saya banyu asin (laut)," ujarnya.

Basiran membeli tanah itu saat masih berusia 24 tahun. Hingga kini, puluhan tahun berselang, Basiran menggarap lahan tersebut untuk bertani. Dia biasa menanam palawija dan buah-buahan. Namun tanah di sepanjang pesisir Desa Ambalresmi tersebut kini telah keluar sertifikat hak pakai untuk TNI AD.

Selain itu, Basiran memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB yang ia lunasi tiap tahun. Bahkan tahun ini, dia tetap mendapat tagihan pajak meski BPN telah mengeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AD tahun lalu. "Saya juga membayar pajak," sebutnya.

Kondisi serupa dialami warga Ambalresmi lainnya, Suturno. Sama dengan Basiran, tanahnya masuk dalam wilayah yang disertifikat TNI AD. Turno juga merasa tak dilibatkan selama proses penerbitan sertifikat tersebut. Padahal tanahnya berada di tengah lahan yang disertifikat TNI AD. "Pemilik tanah tak ada yang tahu," kata dia saat ditemui di rumahnya.

Turno mengaku pernah mengajukan penyertifikatan untuk memperkuat status kepemilikan tanahnya pada 2015 lalu. Namun, niatnya tersebut ditolak oleh perangkat Desa Ambalresmi. Ketika itu Pemerintah Desa Ambalresmi tak melayani penyertifikatan tanah di sebelah selatan Jalur Jalan Lintas Selatan Selatan. "Katanya batasnya belum benar," sebutnya. Namun, tiba-tiba TNI AD yang diberi sertifikat.

Basiran dan Turno bersama warga lainnya lantas datang ke Kantor BPN Jawa Tengah untuk menyampaikan keberatan. Mereka menuntut BPN mencabut sertifikat yang sudah diterbitkan untuk TNI AD. Namun, tanah desa yang sertifikat hak pakainya keluar untuk TNI AD justru bertambah. Jika sebelumnya lima desa kini jadi sembilan.

Mereka mengaku tak melarang TNI AD menggelar latihan di daerahnya. Asal tak lantas menyerobot lahan milik warga. Padahal, menurut mereka, awalnya TNI AD datang meminta izin sekadar untuk latihan. Namun, seiring jalannya waktu TNI AD tak lagi izin saat akan latihan. Bahkan kini mengakuisisi.

Sudah turun temurun warga di pesisir Urut Sewu Kebumen menggunakan sistem galur larak untuk mengatur kepemilikan tanah. Galur larak adalah membagi tanah secara memanjang dari daratan ke pantai. Jika warga ingin membagi tanah, seperti ketika mewariskan, lahan kembali dipecah memanjang dari utara ke selatan.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Ambalresmi, Parijo, mengaku sebagai salah satu dari tiga perangkat yang menyaksikan pengukuran tanah oleh petugas BPN dan TNI AD. Ada tiga tim berseragam TNI AD dan BPN yang bertugas mengukur tanah di setiap desa. Setiap tim didampingi satu orang perangkat tanpa melibatkan warga. Dia mengaku menyaksikan pengukuran di sekitar makam.

Menurutnya, ketika pengukuran dilakukan, petugas mencocokkan batas klaim TNI AD dengan peta yang mereka bawa. Peta yang dijadikan rujukan tersebut mereka sebut peta minute. "Peta minute sudah ada batasnya," sebut Parijo. Di titik itu kemudian dipasang patok bambu bercat merah. Bambu ditancapkan setiap 50 meter.

Parijo menunjukkan bekas titik pengukuran batas tanah yang patoknya telah berganti beton. Dia memperlihatkan dua patok beton bercat merah yang menunjukkan batas Desa Ambalresi di sebelah barat dan timur. Dua patok itu berjarak sekitar 1-1,5 Km. Adapun jarak kedua patok itu dengan bibir pantai sekitar 500 meter sehingga membentuk bidang persegi panjang. Tanah Basiran dan Parijo termasuk di dalamnya.

Dia membeberkan, tak ada pemberitahuan kepada warga ketika pengukuran itu dilakukan. Setelah pengukuran rampung hasilnya juga tak disampaikan kepada warga. "Setahu saya tak ada pemberitahuan, sosialisasi dengan warga juga tidak," ujarnya. Ketika patok yang semula berupa bambu diganti beton, Parijo pun mengaku tak mengetahui, "saya diberi tahu sudah ada patoknya."

Kepala Desa Ambalresmi Wagino mengakui memang tak ada sosialisasi hasil pengukuran tersebut. Dia berdalih saat itu telah memasuki pandemi Covid-19 sehingga tak bisa menggelar acara yang dihadiri banyak orang. "Sosialisasi kebentur Corona. Tidak boleh ada hajatan kumpul-kumpul," kata pria yang biasa disapa Tino tersebut.

Tino juga mengakui proses pengukuran hanya diikuti petugas dari BPN, TNI AD, dan perwakilan perangkat atau tokoh desa. Dia juga menyebut peta minute sebagai dasar penentuan batas tanah yang diakui TNI dengan warga. "Masyarakat tak mungkin ikut mengukur nanti jadi ramai. Kalau masyarakat awam tahunya punya tanah sampai banyu asin (laut) tapi tak didukung dengan administrasi," tuturnya.

Kepala BPN Jawa Tengah periode sebelumnya yang kini menjabat Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menceritakan terbitnya sertifikat hak pakai tersebut berawal dari permohonan Komando Daerah Militer IV Diponegoro. Permohonan itu disampaikan TNI AD ke BPN pada 4 Februari 2020. Mereka kemudian menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen, camat, serta kepala desa setempat pada 18 Februari 2020. Esoknya langsung dilakukan pengukuran.

Dia mengakui proses pengukuran tak melibatkan warga. Embun berdalih karena sebagian besar tanah yang diukur berbatasan dengan bengkok desa. Sehingga mereka menganggap cukup diwakilkan perangkat desa saja. Dia menyebut, BPN lantas menerbitkan sertifikat hak pakai karena tanah di tujuh desa itu terbukti dikuasai TNI AD. "Tidak ada orang yang marah-marah waktu kami mengukur," tuturnya.

BPN menganggap masyarakat tak menguasai lahan tersebut karena membiarkan proses pengukuran. Padahal warga memang tak mengetahui dan tak diberi tahu tanahnya akan diukur. Dia juga mengabaikan tanaman pertanian warga sebagai bukti adanya penguasaan tanah oleh warga. "Tanah betul dikuasai TNI, tidak ada yang mengusir petugas kami di lapangan," kata dia.

Embun menyebut, bukti penguasaan tanah oleh TNI AD adalah adanya patok tanda batas di lahan yang diajukan sertifikasi. Menurutnya, petugas BPN hanya akan mengukur berdasarkan batas yang telah dipasang. "Tanda batas dipasang, saat pengukuran ditunjukkan tanda batasnya," kata dia. Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah perangkat yang menyaksikan, patok bambu itu dipasang ketika pengukuran berdasarkan peta minute.

Meski mengakui peta minute sebagai rujukan pengukuran, BPN tak mengantongi dokumen tersebut. Mereka berdalih TNI AD hanya memperlihatkan peta itu dan tak menyerahkan dokumen dan salinannya. Mendokumentasikan peta yang belum diketahui sumbernya itu pun tak diizinkan. "Mereka punya kemampuan untuk memetakan. Saat kami semua belum mengerti perpetaan mereka sudah duluan," kata dia.

Koordinator Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen Teguh Purnomo mempertanyakan alasan BPN menggunakan peta minute sebagai rujukan pengukuran batas tanah. Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Pokok Agraria tak mengenal peta minute sebagai bukti. "Herannya BPN begitu saja mengakui," ujarnya.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta Nurhasan Ismail menjelaskan berdasarkan UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penguasaan selama 20 tahun atau lebih merupakan alasan hak atas tanah. Jika tanah tersebut berupa lahan pertanian bukti penguasaannya bisa berupa tanaman yang terawat. “Siapa yang menduduki dan memanfaatkan tanah secara intensif, maka dialah pemilik,” sebutnya.

Dia menyebut, tahapan penyertifikatan tanah oleh BPN diawali dengan peninjauan lapangan. Jika tanah yang akan disertifikatkan tak ada sengketa kemudian diterbitkan surat kuasa pemberian hak. Sebaliknya, apabila tanah itu dikuasai pihak lain BPN akan memberi catatan. Menurut Nurhasan, BPN harus menghormati penduduk yang menguasai tanah tersebut. “Jangan diberikan sertifikat dulu. Diselesaikan dulu,” ujarnya.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Jenderal Andika Perkasa mengklaim berdasarkan peta minute lahan TNI AD di pesisir Urut Sewu seluas 995 hektare. Peta itu disebut produk zaman Belanda ketika menduduki Indonesia pada 1930 lalu. TNI AD kemudian menyerahkan peta minute sebagai acuan dan petunjuk batas tanah yang mereka akui pada 22 Oktober 2019.

Dia mengatakan, berdasarkan peta minute tanah yang mereka akui itu disebut government ground atau GG2. Membentang sepanjang 22 Km di pesisir Urut Sewu, GG2 memiliki lebar sekitar 500 meter dari garis pantai. Kemudian GG1 dengan panjang yang sama berada di sebelah utara GG2 dipisahkan tanah warga.

Meski tanah di pesisir Urut Sewu yang telah disertifikasi oleh TNI AD baru 464,327 H, Andika mengaku akan mematuhi prosedur. Dia juga menjamin anak buahnya tak akan beraktivitas di tanah yang belum keluar sertifikatnya untuk TNI AD.

Andika tak menampik ada warga pemilik tanah di pesisir Urut Sewu yang tak dilibatkan dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat hak pakai untuk TNI AD. Dia mempersilakan warga yang menolak untuk menempuh jalur hukum. "Monggo, punya hak setiap warga negara untuk misalnya membawa tuntutannya ke ranah hukum. Kami terbuka sekali," kata Andika yang ditemui saat acara Bansos dan Santunan untuk Yatim Piatu Covid-19 bersama TNI AD dan Aksi Tanggap Darurat pada 4 September 2021.

Kami juga berusaha mengajukan permintaan wawancara ke Kodam IV Diponegoro untuk mengetahui proses penyertifikatan tanah di pesisir Urut Sewu Kebumen secara lebih detail. Permohonan wawancara tersebut kami sampaikan surat tertulis, surat digital, dan layanan pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

JAMAL A. NASHR

Baca juga: Bersengketa Lahan dengan TNI, Petani Kebumen Surati PBNU

*Laporan ini merupakan hasil liputan kolaborasi bersama Irwan Syambudi (Tirto.id), Rudal Afgani Dirgantara (Liputan6.com), Aninda Putri Kartikasari (KBR), dan Stanislas Cossy (Serat.id)



TNI AD
Penyerobotan Tanah
Urut Sewu
BPN
Andika Perkasa
Sengketa Tanah
Kebumen

https://nasional.tempo.co/read/15098...aan?page_num=2

kasus mirip dg RG ... skg rakyat vs tni..
BPN mang biang kerok waktu ngukur di kebumen ngumpet2
waktu ngukur sentul city ga nanya2 warga
pakisal212Avatar border
baikapukAvatar border
samsol...Avatar border
samsol... dan 6 lainnya memberi reputasi
7
5.3K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.