agamanya.apaAvatar border
TS
agamanya.apa
6 Kejanggalan Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Rugikan Negara Rp 130 M


Jakarta - Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang. Kejagung pun mengungkap sejumlah kejanggalan pada pembangunan masjid itu.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 3 tersangka baru, yaitu:

1. Alex Noerdin (AN) selaku Gubernur Sumatera Selatan (2008-2013, 2013-2018)
2. Muddai Madang (MM) selaku mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakah Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
3. Laonma PL Tobing mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel

Sejumlah kejanggalan ditemukan jaksa dalam pembangunan masjid ini. Kejagung menyebut masjid itu belum selesai meski uang yang telah dikucurkan Rp 130 miliar. Berikut sejumlah kejanggalan yang diungkap jaksa:

1. Penganggaran Tak Sesuai Prosedur
Leonard mengatakan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang ini tidak sesuai prosedur. Dana dikucurkan diduga hanya atas perintah Alex Noerdin.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," jelas Leonard.

2. Alamat Yayasan di Jakarta
Kejanggalan berikutnya adalah alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak berada di Palembang. Akan tetapi yayasan itu beralamat di Jakarta.

"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamat di Jakarta," kata dia.

3. Lahan Masjid Sebagian Milik Warga
Kejagung juga mengungkap perbedaan pernyataan dari Pemprov Sumsel mengenai lahan ini. Pemprov Sumsel awalnya menyebut seluruh lahan Masjid Sriwijaya Palembang milik mereka. Belakangan, ternyata sebagian lahat adalah milik warga sekitar.

"Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemprov adalah sepenuhnya aset Pemprov ternyata sebagian adalah milik masyarakat," sebut Leonard.

4. Pembangunan Masjid Tidak Selesai
Kejagung mengatakan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini juga belum selesai, meskipun dana yang dikucurkan mencapai Rp 130 miliar.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," jelasnya.

5. Dana Dicairkan Tanpa Prosedur
Selain kejanggalan dalam pengajuan proposal hibah, Kejagung juga mengungkap kejanggalan pada saat pencairan dana. Leonard mengatakan tersangka, Laonma PL Tobing selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel mencairkan dana tidak sesuai prosedur.

"Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan dana tanpa melalui prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya," tuturnya.

6. Seluruh Dana Hibah Ludes Jadi Kerugian Negara
Total dana hibah yang telah disalurkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini mencapai Rp 130 miliar. Dana disalurkan dalam dua tahap.

"Bahwa yang pertama pemerintah Provinsi Sumatera selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar," kata dia.

"Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar," lanjutnya.

Akan tetapi, dana yang telah disalurkan itu diselewengkan. Sehingga pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang hingga saat ini tidak selesai.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," jelasnya.

Perjalanan Kasus
Kejati Sumsel mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.

"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman saat dihubungi, Minggu (14/2).

Jaksa sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Pada Rabu (22/9) kemarin, jaksa kembali menetapkan 3 tersangka baru. Mereka adalah eks Gubernur Sumsel, Alex Nordin, mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Muddai Madang dan mantan BPKD Sumsel, Laonma PL Tobing.

"Hari ini tanggal 22 September 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang terkiat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan WakafMasjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer.

https://news.detik.com/berita/d-5736...130-m?single=1

muhamad.hanif.2Avatar border
HarusnyaAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.