dragonroar
TS
dragonroar
Alasan KUA tidak Melayani Pencatatan Pernikahan Nonmuslim
Alasan KUA tidak Melayani Pencatatan Pernikahan Nonmuslim
Reporter:
Non Koresponden
Editor:
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 21 September 2021 18:05 WIB


Pasangan calon pengantin, April dan Iyan bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. Pasangan ini terpaksa menunda rencana resepsi pernikahan mereka karena larangan selama pandemi virus corona. TEMPO/IJAR KARIM

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat muslim Indonesia yang ingin menikah biasanya akan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyelesaikan segala urusan administratif. Adapun bagi calon mempelai nonmuslim mereka akan mengurusnya di kantor pencatatan sipil.

Sikap KUA yang hanya mencatat pernikahan muslim rupanya memiliki sejarah panjang. Dilansir dari laman kemenag.go.id, sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara sudah dikenal jabatan penghulu atau naib.
 

Dalam buku “Sedjarah Mesjid dan Amal Ibadah Dalamnya” karya Abubakar dijelaskan jika penghulu adalah pejabat yang lingkup kewenangannya meliputi seluruh urusan agama Islam mulai dari pendidikan, penentuan Ramadan dan hari raya, pernikahan, hingga soal perdata dan pidana. Namun kekuasaan penghulu ini kemudian berkurang setelah Indonesia dijajah bangsa Barat, khususnya Belanda, yang menjalankan pemisahan antara urusan pemerintahan dan urusan agama. Sejak itu, penghulu hanya menjadi pencatatan nikah, talak, rujuk, dan dalam beberapa hal menjadi penasihat wakil pemerintah daerah.
Pemerintah Hindia Belanda lalu menerbitkan peraturan tentang pendaftaran pernikahan yang dilangsungkan menurut agama Islam dan pengawasannya. Setelah kemerdekaan, jabatan penghulu inilah yang kemudian bertransformasi menjadi KUA.
 
Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah memastikan jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah. Sebabnya sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki demikian.
 
Pembagian tugas antara KUA dan kantor catatan sipil ini juga untuk menghormati keragaman keyakinan masyarakat Indonesia.

https://nasional.tempo.co/read/15087...m/full&view=ok
emineminnabo.matviniest
viniest dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.8K
101
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.