nevertalk
TS
nevertalk
Pengamat Hukum: Warkopi Langgar Pidana Hak Cipta


Warkopi ramai dibincangkan karena keberadaannya tidak disambut baik oleh Indro Warkop, sebagai sosok orisinal dari yang ditiru Warkopi. (Foto: Arsip Manajemen Warkopi via Instagram @alfindk)

Jakarta, CNN Indonesia -- Praktisi hukum Noviar Irianto menilai grup Warkopi yang bergaya serupa Warkop Dono Kasino Indro (DKI) telah melanggar hak cipta yang dikuasai oleh Indro serta anak-anak mendiang Dono dan Kasino.

"Melanggar, karena mereka tanpa hak atau tanpa izin sudah mendapatkan keuntungan dengan menyiarkan atau menyebarluaskan konten dengan menyerupai pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait dari hak cipta," kata Noviar, kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/9).

Noviar menjelaskan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki objek dilindungi.

Seni beserta turunannya seperti film menjadi salah satu objek yang dilindungi. Dalam hal ini hak cipta yang disinggung Noviar merujuk dan berawal dari film-film Warkop terdahulu yang dibintangi Dono, Kasino, dan Indro.

"Pemegang hak cipta dari sebuah film itu eksekutif produser. Kalau mau tahu siapa pemegang hak cipta film-film Warkop, lihat saja siapa eksekutif produser film itu," kata Noviar kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (21/9).

Kala itu produser eksekutif membeli film-film warkop secara putus, artinya aktor hanya mendapat bayaran satu kali tetapi film bisa ditayangkan berkali-kali.

Oleh sebab itu aktor tidak mendapat hak ekonomi atau royalti saat film Warkop tayang ulang di televisi.

Situasi berubah setelah UU Hak Cipta terbit pada tahun 2014 silam. Noviar menyebut bahwa aktor berpeluang mendapat royalti dari karakter dalam film-film yang pernah diperankan.

Tepatnya lewat Pasal 1 nomor 5 soal hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

"Pelaku pertunjukan ini kalau dalam film aktor. Jadi yang dilindungi adalah hak terkait yang melekat pada aktor. Misalnya cara bicara, gaya jalan, pakaian dan lain-lain dari karakter yang diperankan aktor tersebut," kata Noviar.

Ia mengatakan orang yang memiliki hak terkait bisa mendapatkan hak ekonomi. Pasal 8 menyatakan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Salah satu hak eksklusif adalah hak ekonomi pelaku pertunjukan yang diatur dalam Pasal 23 (2). Pasal itu menyatakan ekonomi pelaku pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan sebagai berikut:

a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;

b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;

c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;

d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;

e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan

f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.


"Hak inilah yang dipegang mas Indro di dalam Lembaga Warkop DKI. Atas hak itu mereka bekerja sama dengan Falcon Pictures bikin film Warkop yang baru. Bukan film yang persis Warkop dulu, tapi menampilkan karakter yang dulu ada film itu," katanya.

Menurutnya, film Warkop baru tidak melanggar hak cipta karena tidak memuat adegan yang benar-benar sama dengan film terdahulu. Namun, Warkopi bermasalah karena tampil dengan gaya dan pakaian serupa Dono, Kasino, dan Indro.

"Kalau untuk wajah mirip enggak masalah dan enggak bisa diklaim karena ciptaan Tuhan. Tapi mereka ini mereplikasi dan berbusana seperti karakter yang mana hak terkait karakter itu melekat pada Dono, Kasino dan Indro," kata Noviar.

Ia melanjutkan, "Dari niatan saja sudah jelas kalau mereka copyright ke sosok tertentu. Bahkan kontennya (Warkopi) pun sama (dengan Warkop). Menurut saya Warkopi melanggar pidana sebagaimana ditentukan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta."


Pasal tersebut menyatakan orang yang melanggar hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Bukan hanya pidana, Noviar menilai Warkopi bisa digugat perdata oleh Indro dan ahli waris Warkop dengan dasar Pasal 22. Pasal itu menjelaskan pelaku pertunjukan memiliki hak moral yang meliputi hak untuk:

a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan

b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat

merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.



"Pidananya delik aduan, selama tidak ada laporan maka Warkopi bisa jalan terus. Demikian juga dari sisi perdata, jika belum ada gugatan maka mereka tetap bisa jalan," kata Noviar


https://www.cnnindonesia.com/hiburan...dana-hak-cipta

ENAK BENER DAH, KOPAS LANGSUNG UANG MENGALIR emoticon-Leh Uga
Diubah oleh nevertalk 21-09-2021 15:20
bedilsaktithisfishisbadviniest
viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.7K
51
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.