mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Roy Suryo Tolak Damai soal Cuitan 'Eks Menteri Sebodoh Ini' Ferdinand
https://news.detik.com/berita/d-5731...779.1625006908



Jakarta - Roy Suryo melaporkan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini memastikan tidak akan berdamai dengan Ferdinand Hutahaean.
"(Laporan) FH ini, insyaallah kami nggak akan restorative justice," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Roy Suryo beralasan langkah tegas ini untuk memberi efek jera kepada Ferdinand. Selain pidana, Roy Suryo juga berencana menggugat Ferdinand Hutahaean secara perdata.

"Kami akan terus persoalkan ini, akan pidana yang bersangkutan. Bahkan nanti teruskan ke pasal lain jadi bukan hanya pidana, tapi juga perdata," ujar Roy.


Selain itu, Ferdinand pun menuliskan soal adanya mantan menteri yang membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah pribadi. Roy Suryo mengaku memiliki bukti cuitan itu ditujukan kepadanya, meski Ferdinand Hutahaean tidak menyebutkan namanya di cuitan tersebut.

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka Hari ini laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya. Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," ujar Roy Suryo.



Ferdinand Hutahaean dilaporkan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran Pasal 301 dan 302 KUHP. Eks kader Partai Demokrat ini juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan mengbodoh-bodohan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," terang Roy Suryo.

"Faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jaksel sudah memutuskan kasus itu inkrah. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," tambahnya.

Laporan dari Roy Suryo kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.
___________________________

Bemokarat sempak merah vs bemokarat panci, rame ki emoticon-Big Grin

galuhsudaAvatar border
nomoreliesAvatar border
nurade247Avatar border
nurade247 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.