sangdewikanti
TS
sangdewikanti
Guru Besar UII: Pancasila Sudah Memayungi Seluruh Agama di Indonesia
Guru Besar UII: Pancasila Sudah Memayungi Seluruh Agama di Indonesia

Andi Saputra - detikNews

Kamis, 16 Sep 2021 20:32 WIB

Share

 Komentar



Ilustrasi (Fuad Hasim/detikcom)

Jakarta - 
Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, menyatakan Pancasila sudah memayungi seluruh agama di Indonesia. Hal itu disampaikan alam The 4th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) atau ICCIS 2021.

"Sila pertama Pancasila sudah memayungi seluruh agama, dan tidak hanya dominasi milik umat Islam. Meski ada gerakan yang ingin mendirikan negara Islam, namun tidak mencapai kompromi menjadi negara Islam," kata Prof Ni'matul Huda sebagaimana dilansir website MK, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, toleransi antar umat beragama menjadi kunci. Mayoritas tidak boleh menekan yang minoritas.

"Demikian juga sebaliknya tidak perlu mengunggulkan minoritas sehingga menekan mayoritas," ujar Prof Ni'matul Huda.

Ni'matul menyampaikan, jika mempelajari sejarah, beberapa negara menyatakan secara resmi agamanya, tapi Indonesia tidak secara spesifik menyebut agama tertentu. Indonesia tidak perlu memaksakan kehendak dalam konteks kenegaraan karena keberagamannya.

"Ketika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 juga muncul keinginan untuk menetapkan Islam sebagai ideologi, namun itu juga tidak terjadi," ucap Prof Ni'matul Huda.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Muzayyin Ahyar, mengatakan Indonesia beruntung tidak pernah mengalami konflik sosial pasca-demokratisasi, seperti yang terjadi di negara Islam lainnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki tiga elemen Islam yang selalu berada di tengah, pertama organisasi besar keagamaan, baik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah, yang selalu memposisikan berada di tengah.

"Terakhir, Indonesia memiliki Pancasila yang selalu menjaga kita tidak berada pada titik ekstrim," tutur Muzayyin.

Adapun akademisi dari UIN Raden Mas Said Surakarta, Zaenal Muttaqin, dalam pemaparannya mengulas putusan MK yang memberikan kembali hak konstitusional dan pengakuan terhadap warga penganut aliran kepercayaan atau kaum penghayat. Menurutnya, pengakuan terhadap aliran penghayat, yang dianut oleh sebagian warga sebagai agama lokal Indonesia. Agama aliran penghayat atau kepercayaan makin memiliki legalitas yang kuat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Hingga saat ini, masih ada masalah terhadap penghayat yang masih mengalami stigmatisasi sebagai atheis, komunis, masih mengalami persekusi dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) masih melihat penghayat sebagai sesuatu yang berbeda," cetus Zaenal.



(asp/dwia)

https://www.google.com/amp/s/news.de...-indonesia/amp

Jadi mayoritas aja sudah hasil paksaan bukan atas keinginan sendiri

{thread_title}


{thread_title}


Karena itulah segera hapus kolom agama di ktp agar nggak ada klaim umatnya mayoritas lagi



GoKiEeLaBieEzZscorpiolamarintikansenyap
rintikansenyap dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
32
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.