• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Jaksa Banyak Kerjaan, Jadi Alasan Pinanki Belum Dipindah ke Lapas, Koruptor Istimewa!

hvzalfAvatar border
TS
hvzalf 
Jaksa Banyak Kerjaan, Jadi Alasan Pinanki Belum Dipindah ke Lapas, Koruptor Istimewa!


gambar

Skandal kasus korupsi di Indonesia sudah semakin merajalela. Bahkan fenomena buruk ini seolah menjadi pandemi yang tak ada obatnya bagi negeri ini. Tidak adanya hukuman yang bisa membuat jera para koruptor adalah satu dari sekian banyak alasan mengapa korupsi sulit sekali dihilangkan. Perilaku tak baik itu selalu saja terulang, sebab hukuman koruptor di Indonesia rasanya lebih ringan dari pencuri kotak amal.

Jika di luar negeri, China misalnya yang berani menghukum mati para koruptor. Hukuman tersebut tentu akan memberikan efek jera kepada setiap pejabat yang berniat melakukan korupsi. Jika dibandingkan dengan Indonesia tentu sangat jauh berbeda dalam hal penerapan hukum untuk koruptor.



gambar

Para pelaku korupsi di negeri ini jika pun dihukum sepertinya diberikan hak istimewa. Dari penjara yang digunakan pun, tidak sama dengan tempat hukuman napi umum lainnya yang harus berdesak-desakan dalam satu ruangan. Sementara itu, kamar penjara koruptor hampir menyerupai hotel yang memiliki fasilitas lengkap dan lebih nyaman.

Padahal koruptor tak ubahnya teroris yang membunuh nyawa orang lain namun lebih secara halus. Hal itu dikarenakan mereka telah mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi, mereka rela disuap untuk melancarkan keinginannya yang menguntungkan diri sendiri.



gambar

Penanganan korupsi di Indonesia masih belum maksimal. Pasalnya masih saja ada perlakuan tebang pilih terhadap para tikus berdasi ini.

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari misalnya yang sampai saat ini belum juga dipindahkan ke dalam lapas.
Sebelumnya Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).



gambar

Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kemudian ia pun melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Dan terakhir Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Karena kasus kejahatan yang ia lakukan, maka Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya. Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.



gambar

Tetapi kemudian sang koruptor Pinangki melakukan upaya hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut membuahkan hasil, pasalnya majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Ironi!

Beberapa alasan hakim mengabulkan banding Pinangki ialah karena ia mengaku bersalah dan bersedia dicopot jabatannya sebagai jaksa, kemudian dirinya juga merupakan seorang ibu yang memiliki balita berusia 4 tahun, dan terakhir karena Pinangki adalah wanita yang harus mendapatkan perlindungan serta perhatian.



gambar

Kini, setelah putusan tersebut Pinangki belum juga dipindahkan ke lapas. Alasan dari kejaksaan ialah karena mereka sedang banyak kerjaan sehingga belum memungkinkan untuk si koruptor dialihkan ke lembaga pemasyarakatan.

Dalih tersebut tentu sedikit kurang masuk akal, bukankah sudah kewajiban dari kejaksaan untuk membawa seorang napi ke dalam lapas. Pinangki memang koruptor yang terkesan diistimewakan. Jika permasalahan administrasi yang menjadi hambatan tentu kejaksaan bukanlah instansi amatir yang masih buta tentang permasalahan tersebut.

Sumber :

Ulasan dan opini pribadi

1
deddyddedAvatar border
emineminnaAvatar border
alfidangerAvatar border
alfidanger dan 28 lainnya memberi reputasi
29
9K
201
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.