valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
YLBHI dkk Desak Moeldoko Hormati Kritik ICW dan Cabut Somasi


Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi ke Indonesia Corruption Watch (ICW) karena ICW dinilai menuding Moeldoko mempromosikan Ivermectin. Kini, Koalisi Masyarakat Sipil membela ICW.

"Menyoal somasi terhadap ICW: Pemberangusan demokrasi dan upaya kriminalisasi," demikian bunyi tajuk pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil yang disampaikan KontraS, Jumat (30/7/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, ICJR, ELSAM, PSHK, Imparsial, KontraS, Greenpeace Indonesia, Jatam, LBH PP Muhammadiyah, BEM UI, hingga kelompok lainnya dengan total 109 organisasi. Berikut pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil:

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar:

1. Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut;

2. Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW;

3. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan;

Jakarta, 30 Juli 2021


Mereka menilai sikap Moeldoko dalam merespons kritik adalah praktik pembungkaman kritik itu sendiri. Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap Moeldoko sebagai pejabat publik karena resisten terhadap kritik.

"Terlebih lagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta. Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan," demikian kata ICW.

Alih-alih mensomasi pengkritik, Moeldoko disarankan lebih baik membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan soal penanganan pandemi COVID-19. Sebagaimana diketahui, Ivermectin adalah obat yang belakangan dibicarakan dalam konteks untuk menangani pasien COVID-19. Namun nyatanya, Moeldoko mensomasi ICW.

"Menyikapi langkah Moeldoko, setidaknya ada dua isu yang tampak oleh masyarakat. Pertama, upaya pemberangusan nilai demokrasi," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam demokrasi, masyarakat punya hak menyampaikan pendapat, ini dijain dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 jo Pasal 25 jo Pasal 44 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN., Pasal 41 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 2 ayat (1) PP tentang Peran Serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. Ada pula kesepakatan internasional yakni Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN.

"Terlepas dari rangkaian pengabaian regulasi terkait hak menyatakan pendapat, langkah Moeldoko ini pun berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi di Indonesia. Awal Februari lalu, The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan skor 6.3. Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, Indonesia mendapatkan rapor merah karena adanya penurunan skor yang cukup signifikan. Maka dari itu, praktik pembatasan hak berpendapat, terlebih kritik dari masyarakat perlu untuk dihentikan," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Bila dalam poin pertama, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sikap Moeldoko adalah pemberangusan nilai demokrasi, poin kedua adalah sikap Moeldoko dinilai melanggengkan kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil.

"Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, misalnya: aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Mirisnya, mayoritas pelapor justru pejabat publik. Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elite untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil juga berpendapat penelitian ICW tidak masuk delik pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE juncto KUHP. Soalnya, penelitian ICW dilakukan demi kepentingan umum. Mereka mengacu pada Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Penggunaan UU ITE oleh Moeldoko juga disorot Koalisi Masyarakat Sipil. Sudah ada Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, serta Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, memuat Pasal 27 ayat (3) bagian c yang mengatur bahwa muatan penilaian hasil evaluasi bukanlah delik pencemaran nama baik.

"Sebenarnya, tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media. Dalam negara demokrasi, mekanisme inilah yang harusnya didorong dan ditempuh, bukan dengan ancaman pidana," tutur Koalisi Masyarakat Sipil.

Sekilas soal somasi

Diketahui sebelumnya, Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait 'promosi' Ivermectin sebagai 'obat' Corona (COVID-19). Moeldoko juga memberi ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.

"Dengan ini, saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7).

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataannya maka Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Somasi yang dilakukan Moeldoko ini berkaitan temuan ICW yang bertajuk 'Polemik Ivermectin:Berburu Rente di Tengah Krisis'. Di mana dalam temuan itu disebutkan Moeldoko memiliki hubungan dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

https://news.detik.com/berita/d-5663...004.1609585657

Kritik ??.. emoticon-Malu (S)

Mereka yg nuduh.. Kok malah maksa yg d tuduh untuk klarifikasi.. emoticon-Malu (S)

Tipikal kadrun banget.. emoticon-Malu (S)

ICW bukan badan hukum pers.. Masa berlindung d balik UU pers?.. YLBHI belajar hukum dimana sih??.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
pakisal212Avatar border
reid2Avatar border
ianerAvatar border
ianer dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.9K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.