penggugatmk
TS
penggugatmk
Pria Penganiaya Tetangga Pasang Spanduk Larang Anjing BAB, Ingatkan 'Risiko'



Ini resikonya






Jakarta -

Pria berinisial JA (47) harus berurusan dengan polisi setelah memukul tetangganya, AH (59), yang menyebabkannya tewas. JA emosional lantaran anjing korban buang kotoran di depan rumahnya.

Usut punya usut, JA bukan sekali ini memprotes soal kotoran anjing di depan rumahnya. Ia bahkan memasang spanduk di depan rumahnya yang berisi larangan anjing buang air besar (BAB).

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Polsek Cengkareng Iptu Bintang.



"Iya betul (pelaku pasang spanduk di depan rumah)," kata Bintang saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (29/7/2021).

Bintang juga membagikan foto spanduk tersebut. Spanduk itu didominasi warna kuning.

"Area ini diawasi CCTV 24 Jam. Dilarang keras membawa anjing untuk BAB/BAK di depan dinding/pagar rumah warga atau di jalan umum," demikian bunyi spanduk yang dipasang di depan rumahnya.

Di akhir kalimat, tertulis sebuah peringatan.

"Mengabaikan hal ini berarti anda siap dengan risikonya," demikian tulisan di spanduk itu.



Cekcok Gegara Kotoran Anjing

Seperti diketahui, kejadian ini diawali percekcokan antara korban dan pelaku JA. Percekcokan ini berujung pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/7). Bermula ketika putri AH mengajak anjing pudel jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan di Cengkareng, Jakbar, pada sore hari.

Anjing tersebut kemudian buang kotoran di depan rumah JA. JA menghardik anak korban dan anak korban mengambil kotoran anjing tersebut.

Baca juga:
Pria di Jakbar yang Aniaya Tetangga Gegara Anjing Jagoan Karate

Kejadian ini kemudian sampai di telinga korban. Korban lalu mendatangi rumah JA hingga terjadi percekcokan.

JA yang tersulut emosi kemudian melayangkan pukulan ke pipi korban hingga pingsan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada malam harinya.

Polisi telah menetapkan JA sebagai tersangka. JA juga resmi ditahan polisi.

"Sudah ditahan. Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun ya," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2021).

sumberr

Komentar:

Sumbu pendek ni si engkoh emoticon-Big Grin
Tetangganya juga nyolotan orangnya emoticon-Big Grin
Klop deh
varokahhviniestmohri17
mohri17 dan 37 lainnya memberi reputasi
36
18.3K
350
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.