wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah Swasta

OJK Akan Panggil Jusuf Hamka soal Dugaan Pemerasan oleh Bank Syariah Swasta

Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:43 WIB
Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta. Namun, ia tidak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar. Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga 11 persen.

Ia pun meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan. Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.

"Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit," kata dia.

Pada Maret 2021, ia mengaku berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.

"Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang," ujarnya.

Pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi. Jusuf meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.

Namun ia menyebut pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.

Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian


https://money.kompas.com/read/2021/0...page=all#page2

62 negara rechtstaat

scorpiolamaAvatar border
nomoreliesAvatar border
petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.