• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bukan Cuma di Sinetron, Pembatasan Mobilitas Masyarakat pun di Indonesia Berepisode

hvzalf
TS
hvzalf 
Bukan Cuma di Sinetron, Pembatasan Mobilitas Masyarakat pun di Indonesia Berepisode


Sejak virus Covid-19 menerpa Maret 2020 lalu, Indonesia terus berusaha melakukan tindakan dalam mencegah penularan wabah mematikan tersebut. Virus yang berasal dari provinsi Wuhan, China itu telah membuat kerugian banyak pada negara-negara di dunia terkhusus Indonesia.

Sudah tak terhitung lagi korban yang meninggal akibat terpapar virus Corona. Jutaan nyawa manusia melayang akibat tak tahan melawan virus mematikan tersebut. Tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa namun tenaga kesehatan pun ikut menjadi korbannya. Artinya wabah satu ini tak boleh dianggap enteng dan biasa-biasa saja.



gambar

Akibat virus tersebut sejumlah sektor serta aktivitas masyarakat mesti dibatasi. Sekolah misalnya, di Indonesia sejak akhir Maret pembelajaran resmi berlangsung secara daring dan hingga saat ini masih terus dilakukan. Merambah ke sektor ekonomi, banyak dari pengusaha UMKM harus gulung tikar, perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya, dan pusat perbelanjaan banyak yang juga kena imbasnya.

Melihat betapa berbahayanya virus Corona ini, selain mengkampanyekan tentang pentingnya protokol kesehatan pemerintah juga melakukan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat. Hal tersebut guna mengurangi angka korban yang terpapar. Selanjutnya mengenai hal itu akhirnya pemerintah membuat sebuah aturan dengan beragam istilah. Setidaknya ada enam sebutan yang digunakan oleh pemerintah untuk aturan pencegahan Corona tersebut.

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)



Ketika baru pertama kali ditemukan kasus virus Corona di Indonesia, awal strategi pemerintah dalam menghadapi wabah ini ialah dengan mengeluarkan kebijakan PSBB. Aturan tersebut diputuskan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditanda tangani pada 31 Maret 2020.

Adapun caranya ialah kepala daerah di seluruh provinsi mengusulkan PSBB di wilayahnya. Kemudian nantinya menteri yang berhak membuat persetujuan.

Dalam aturan PSBB ini yakni mencakup work from homebagi para pekerja, pembelajaran melalui online, pusat perbelanjaan ditutup, tak boleh menggelar perayaan apapun.

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali



Saat memasuki libur Natal dan tahun baru, pemerintah kemudian kembali mengeluarkan kebijakan dengan istilah baru lagi yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Aturan tersebut belaku di tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali. PPKM versi ini diberlakukan pada tanggal 11 Januari 2021.

Adapun tata tertib yang wajib dilaksanakan ialah pemberlakukan WFH sebanyak 75 persen, serta belajar secara daring. Sedangkan, restoran makan bole menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen, dan untuk pusat perbelanjaan dipersilakan beroperasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB, hingga aturan perjalanan menggunakan PCR/antigen.

Selain itu, pemerintah mengatur agar tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung.

3. PPKM Mikro



Selanjutnya, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah beda lagi yakni PPKM Mikro pada 22 Februari 2021. Wilayah yang diberikan aturan tersebut masih di tujuh provinsi yang sama dan juga diberlalukan untuk di luar pulau Jawa-Bali.

Adapun perbedaab dengan strategi sebelumnya ialah PPKM Mikro ini berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.

Kemudia para pekerja di kantor dibatasi sampai 50 persen. Tempat belanja seperti mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian, kapasitas makan di restoran dan rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Pemerintah juga mengintruksikan untuk pembentukan posko covid-19 di tingkat desa/kelurahan, hingga pembatasan operasional RT/RW berdasarkan zonasi masing-masing.

4. Penebalan PPKM Mikro



Aturan baru satu ini sebenarnya sama saja dengan PPKM Mikro namun lebih ditebalkan pada beberapa aturan. Kebijakan tersebut disahkan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan tersebut ialah sekolah yang berada di zona merah di larang tatap muka, pengunjung di tempat makan maksimal 25 persen, kapasitas pekerja di zona merah hanya 25 persen, dan larangan operasional tempat ibadah di zona merah.

5. PPKM Darurat



Selanjutnya ialah PPKM darurat yang ditetapkan oleh Jokowi pada 2 Juli 2021. Aturan tersebut berlaku dari 3 Juli-20 Juli 2021 untuk daerah Jawa-Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali berlaku dari 12 Juli-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah kasus Corona melonjak drastis.

Adapun aturan yang berlaku ialah ditutupnya tempat ibadah, pelayanan umum, serta seni dan budaya. Pusat belanja, toko, warung/restoran makan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dan tidak melayani makan di tempat. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring, pekerja non esensial bekerja 100 persen di rumah.

Jika ingin melakukan perjalanan jauh, harus menyertakan bukti vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab,

6. PPKM Level 4



Selanjutnya aturan kembali dibuat oleh pemerintah sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021.

Ketentuan aturannya pun masih sama dengan dengan PPKM darurat.

Selanjutnya, kemungkinan akan diberlakukan PPKM dengan sistem level sesuai kondisi di daerah masing-masing.

Selain itu, ada juga sejumlah variasi aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah seperti PSBB Transisi yang digunakan oleh DKI Jakarta, PSBB Proporsional di Jawa Barat, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, hingga PSBB Pra Adaptasi Kehidupan baru (AKB) di Kabupaten Bogor.

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat banyak sekali terjadi drama yang sempat terdokumentasikan mulai dari kebahagiaan hingga menyedihkan.

Sumber :

Ulasan dan opini pribadi


Gambar : dokpri
reid2nyantaiwaelahc4punk1950...
c4punk1950... dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.4K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.