ferry6021901054Avatar border
TS
ferry6021901054
Bantuan Ekonomi dari Aplikasi Fintech
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang



Fintech atau biasa kita menyebutnya yaitu pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Fintech atau  pinjaman online ini berawal sejak tahun 1886 dimana terjadinya evolusi perangkat transportasi dan komunikasi, lalu pada tahun 1960-1970 yaitu kemunculan computer dengan internet yang membuka peluang para pengusaha untuk mengembangkan berbagai bidang secara global. Pada tahun itu, Fintech mulai bermunculan dan menciptakan perusahaan baru bernama E-trader. Tepat pada tahun 1982, E-trader ini membawa Fintech  ke arah yang lebih maju dan memperbolehkan menggunakan sistem Perbankan secara elektronik kepada calon investor. Pada tahun 1990, internet berkembang dengan sangat cepat sehingga membuat perkembangan Fintech juga semakin cepat.

Fintech sendiri baru berkembang di Indonesia pada tahun 2015 yaitu munculnya Asosiasi Fintech Indonesia(AFI) dan hal ini tidak lain karena adanya internet serta teknologi yang semakin baik. Saat ini, Fintech di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga memberikan  keamanan lebih pada masyarakat untuk menggunakan jasa Fintech  ini secara baik. Dengan teknologi yang semakin berkembang dan ditambah lagi adanya internet yang cepat, masyarakat sekarang sudah sangat dimudahkan dalam mengakses aplikasi Fintech ini melalui handphone atau media komunikasi lainnya seperti laptop atau computer.

Data sampai saat tanggal 10 Juni 2021 , total jumlah penyelanggara fintech yang terdaftar dan memiliki izin dalam OJK adalah sebanyak 125 perusahaan. OJK menyarankan bagi masyarakat untuk menggunakan aplikasi Fintech yang sudah memiliki izin dan terdaftar agar memiliki tingkat keamanan yang lebih baik serta terjamin. Dengan adanya perizinan dan terdaftarnya sebuah Fintech lending tersebut, maka peminjaman online bisa dilakukan dengan aman dan menjamin sebuah proses pinjam-meminjam dapat terselesaikan.



II. Isi

Fintech atau pinjaman online ini digunakan seseorang dengan berbagai tujuan seperti: membayar hutang, sebagai modal usaha, atau ketika melakukan pembelian sebuah barang. Fintech ini hadir sebagai program bantuan untuk orang-orang yang memiliki kesulitan dalam pendanaan atau modal. Fintech ini menawarkan pinjaman dana dengan batas waktu tertentu dan jaminan yang harus dipenuhi peminjam agar dapat disetujui oleh perusahaan tersebut. Kedua syarat tersebut sudah seperti sebuah dasar hukum dalam Fintech yang akan membuat aplikasi Fintech ini aman dan meyakinkan untuk digunakan karena dari segi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman sudah sama – sama menyetujui kriteria yang ada dan tidak mudah untuk dilanggar. Keberadaan syarat itu juga yang membedakan aplikasi Fintech yang aman dan tidak aman bagi penggunanya.

Sebagian besar pengguna aplikasi Fintech ini tentu sedang dalam kondisi kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhannya baik untuk kebutuhan sehari – hari maupun kebutuhan kepentingan tertentu. Tentu saja aplikasi Fintech ini dibuat untuk membantu orang-orang dalam hal seperti itu dan dapat meneruskan kehidupan sehari-harinya. Tapi, tidak semua pengguna aplikasi Fintech ini adalah kalangan rendah karena bisa saja aplikasi Fintech ini digunakan para pebisnis untuk melakukan perputaran uang dalam bisnisnya yang sedang menurun.

Saat ini, aplikasi Fintech tentu sangat diperlukan melihat bagaimana perekonomian negara Indonesia menurun akibat dari pandemi Covid-19 yang begitu luar biasa. Akibat perekonomian yang menurun ini membuat banyak masyarakat semakin kesulitan dalam hal ekonomi dan menyulitkan kehidupan masyarakat. Maka dari itu, adanya aplikasi Fintech ini yaitu untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengembalikan perekonomian ke semula dan memperbaiki kehidupannya dengan peminjaman dana secara online sehingga ketika perekonomiannya sudah kembali membaik, dana yang dipinjam tersebut bisa dikembalikan.

Aplikasi Fintech ini sudah ada di berbagai negara dan berbeda-beda baik objek yang dijadikan sebagai pinjaman maupun syarat atau ketentuan yang menjadi dasar hukum terjadinya transaksi pinjam-meminjam. Akan tetapi, semua aplikasi Fintech tersebut tetap memiliki satu tujuan yang pasti yaitu menjadi bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan ketika berada dalam kesulitan ekonomi. Aplikasi Fintech ini juga didukung penuh oleh pemerintah atau pun masyarakat dengan syarat aplikasi Fintech tersebut harus terdaftar pada negara dan memiliki perizinan dalam melakukan usaha pinjaman online. Aplikasi Fintech ini akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dimana teknologi semakin canggih dan internet semakin cepat.



III. Kesimpulan

Begitu banyak manfaat yang dapat didapat dari adanya aplikasi Fintech atau pinjaman online yaitu salah satunya adalah bantuan ekonomi untuk orang-orang yang kesulitan dalam hal ekonomi dan adanya pinjaman online ini juga akan membantu masyarakat untuk meningkatkan kembali perekonomiannya terutama saat pandemic Covid-19 ini. Akan tetapi, aplikasi Fintech ini tidak boleh dijadikan andalan utama untuk seseorang mencari dana tambahan dalam perekonomian dan membuat orang tersebut melupakan hal utamanya yaitu bekerja untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya. Hal utama seseorang yaitu mencari uang untuk perekonomiannya dengan bekerja dan bukan meminjam, karena pinjaman online ini dijadikan sebagai bantuan saja ketika seseorang mengalami kesulitan dalam ekonominya. Satu hal yang perlu diingat dalam melakukan pinjaman online ini yaitu mengingat untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut bagaimanapun caranya karena sebelum melakukan pinjaman, kita diberikan batas waktu dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ketika hal itu dilanggar kita bisa saja di blacklist atau tidak boleh melakukan pinjaman lagi di tempat tersebut lalu berurusan dengan hukum.




Referensi : 










0
360
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Komunitas Bahasa
Komunitas Bahasa
146Thread367Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.