sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
PPKM Darurat, Kadishub DKI Sebut Rata-rata 52 Pelanggaran dalam Sehari


JAKARTA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilakukan 3 Juli 2021, rata-rata pelanggaran dalam operasi yustisi sebanyak 52 kasus dalam sehari. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021). Baca juga:Sepekan PPKM Darurat di Tangsel, Penularan dan Kematian Akibat Covid Masih Tinggi

Meskipun begitu, ia mengatakan, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat kali ini.

Baca Juga:

Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.

"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ujarnya. Baca juga:Pemerintah Kejar Target PPKM Darurat Bisa Berakhir 20 Juli Mendatang


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/481...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PPKM Darurat, Kadishub DKI Sebut Rata-rata 52 Pelanggaran dalam Sehari

- Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Capai 86,4 Persen

- Diduga Diculik dari Situ Gintung, Warga Ciputat Ini Digilir di Rumah Kontrakan

0
926
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread838Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.