sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Makassar Tega rudapaksa Anak Kandungnya


MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar, RS (41) tega merenggut kehormatan anak kandungnya, PS (18), di kamar sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Jumat (7/5/2021). Aksi bejat itu berhasil setelah beberapa kali mencobanya namun gagal.

Akibat ancaman ayah bejat itu, anaknya PS memendamnya selama dua bulan sebelum akhirnya menceritakan kejadian memilukan itu kepada ibunya.

Baca juga: Usai Ambil Uang Rp20 Juta di Bank Mahasiswi Dibegal 2 Pemuda

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, korban didampingi ibu kandungnya melapor ke kantornya, Jumat (7/7/2021), siang.

Tidak lama setelah laporan diterima, Kadarislam menyatakan pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

"Butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke ibu kandungnya, terlebih korban dan terduga pelaku tinggal satu atap," katanya.

Kadarislam menerangkan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kamar sebuah Wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 1 Pemuda di Kota Makassar Terkapar usai Ditusuk Senjata Tajam Sekelompok Pria

"Yang bersangkutan mengimingi sesuatu sampai dibawa ke wisma. Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan," ungkap Kadarislam di kantornya, Senin (12/7/2021).

Dia melanjutkan, kini korban masih diberikan trauma healing oleh pihaknya. "Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya," ujarnya.

Sementara itu, RS mengaku sebelum pemerkosaan di wisma, dia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.

Baca juga: Pria di Tomohon Pamer Alat Kelamin hingga Berhasil Setubuhi 4 Korbannya

Korban, kata RS merupakan anak bungsunya dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. "Sudah empat kali menikah saya Pak. Saya khilaf Pak, tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.

Dia menyebutkan, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.

Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dampak PPKM Darurat, Permintaan Hewan Kurban Turun 20 Persen

- Terlalu! Apotek di Grobogan Jual Obat Harga Rp17 Ribu Jadi Rp100 Ribu

- Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah di Makassar Tega rudapaksa Anak Kandungnya

0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread838Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.