guntur907Avatar border
TS
guntur907
Guntur Romli: Semestinya Rizieq Shihab Divonis 10 Tahun Penjara
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli. (foto: Kureta/Morteza Syariati Albanna). 

Jakarta - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengatakan, semestinya mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

"Sesuai ancaman pasal Nomor 14-15 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang didakwakan kepadanya," kata Guntur Romli dilihat di akun YouTube GunRomli, Kamis, 24 Juni 2021. Kureta sudah diizinkan mengutip unggahan tersebut.


Gun Romli, sapaannya, sedari awal mengaku tidak puas dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rizieq dengan pidana penjara 6 tahun.

"Apalagi vonis Hakim yang hanya 4 tahun penjara," ujarnya.

Lantas ia mengingatkan sepak terjang Rizieq beserta simpatisannya kerap membuat kerusuhan dan keonaran. Belum lagi perihal status penjahat kambuhan yang disandang pendiri FPI itu, semestinya membuat hakim mempertimbangkan lagi untuk memperlama vonis hukuman.

"Habib Rizieq sudah dua kali masuk penjara tahun 2003 dan juga tahun 2008. Sebelum ini juga divonis 8 bulan kasus kerumunan di Petamburan dan kerumunan di Megamendung denda Rp20 juta. Saat ini hanya divonis 4 tahun penjara. Padahal ancaman itu 10 tahun penjara. Semestinya Rizieq dihukum, divonis 10 tahun penjara," kata Guntur Romli.

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww/17). 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dia pun mengajukan upaya banding secara langsung, tidak perlu berpikir seminggu untuk menanggapi vonis tersebut.

"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim Khadwanto. []


Sumber : kureta.id
scorpiolamaAvatar border
chatcareAvatar border
udin.balokAvatar border
udin.balok dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.