news.bpln
TS
news.bpln
Dua Pengawas Uni Eropa Serukan Larangan Penggunaan Pengenalan Biometrik diRuangPublik
Suara.com - Dua pengawas privasi Eropa bergabung untuk menyerukan larangan total penggunaan pengenalan biometrik, seperti kamera pengawas, di ruang terbuka publik.

Pendapat bersama tersebut, menyadur Russian Today Rabu (23/6/2021), diterbitkan oleh European Data Protection Board (EDPB) dan European Data Protection Supervisor (EDPS) pada hari Senin.

"EDPB dan EDPS menyerukan larangan umum atas penggunaan AI apa pun untuk pengenalan otomatis fitur manusia di ruang yang dapat diakses publik, seperti pengenalan wajah, gaya berjalan, sidik jari, DNA, suara, penekanan tombol, dan sinyal biometrik atau perilaku lainnya," kata kedua pengawas.

Kedua pengawas tersebut menilai jika penggunaan AI untuk tujuan identifikasi biometrik jarak jauh, menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi masyarakat Eropa.

"Larangan menyeluruh pada teknologi pengenalan wajah harus menjadi langkah pertama untuk menghindari berubah menjadi distopia teknologi tinggi," kata mereka.

"Larangan umum penggunaan pengenalan wajah di area yang dapat diakses publik adalah titik awal yang diperlukan jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita dan menciptakan kerangka hukum yang berpusat pada manusia untuk AI," kata kepala kedua pengawas, dalam pernyataan bersama.

Peraturan yang diusulkan juga harus melarang segala jenis penggunaan AI untuk penilaian sosial, karena bertentangan dengan nilai-nilai fundamental UE dan dapat menyebabkan diskriminasi.

Meskipun tidak mengikat, pendapat bersama tersebut dapat memengaruhi peraturan yang diusulkan UE tentang penggunaan AI.

Aturan baru tentang kecerdasan buatan yang diusulkan oleh Komisi Eropa pada bulan April mengarah kepada larangan sebagian besar teknologi pengawasan.

Namun, kedua pengawas masih mengizinkan penggunaan beberapa aplikasi AI untuk tujuan keamanan, seperti penegakan hukum atau kontrol migrasi.

Pemasok teknologi semacam itu diharapkan akan diatur di bawah perlindungan yang sangat ketat.

Jika terbukti melanggar aturan dari regulator, diancam dengan yang diusulkan sebesar 6% dari omset global perusahaan tersebut.

https://www.suara.com/news/2021/06/2...i-ruang-publik
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
271
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
icon
78.6KThread10.2KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.