cattleyaonly
TS
cattleyaonly
Lupa Memperpanjang SIM, Bisa Berakibat Begini!
Lupa memperpanjang SIM, bisa repot urusannya. 




Membicarakan sen kiri belok kanan, sen kanan belok kiri, berarti kita membicarakan tentang pembiasaan dan pengetahuan orang tentang tata cara berkendara di jalan raya. Kalau di jalan pribadi, milik sendiri sih suka-suka ente mau nyalain lampu sen yang salah atau mau buang lampu sennya sekalian juga gak masalah.

Jika saja semua pengendara sudah melek berlalu-lintas, pastinya jalannya perlalulintasan akan aman terkendali. Yang bikin masalah itu kalau ada pengendara yang salah sen, membuat pengendara di belakangnya bingung. Misal lupa matiin sen kanan, pengendara di belakangnya yang mau nyalib jadi ragu-ragu. Ditungguin nggak kunjung belok kanan. Mau disalib takutnya tabrakan. Apalagi kalau diklakson malah mulutnya balas klakson. Atau mau berhenti nggak kasih sen kiri, ujung-ujungnya ditabrak pengendara di belakangnya. Dan parahnya lagi, kalau ditegur malah lebih galakan dia. Pernah melihat atau mengalami hal seperti nggak?

Ane juga masih banyak jumpai pengendara motor yang melawan arus. Dia melaju di lajur kanan sehingga rawan tertabrak oleh kendaraan dari arah sebaliknya yang berada di lajur kiri. Pengendara-pengendara yang entah nakal, bodoh, atau mau enak sendiri, tidak mau mengambil lajur yang semestinya hanya karena malas nyebrang karena tujuannya dekat, malas cari tempat putar dan entah alasan apa lagi.



Untuk mengurangi kesemrawutan dan kesalahpahaman dalam berkendara di jalan raya, maka  khusus permohonan SIM A harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi. Tujuannya jelas ya, supaya pengendara nggak cuma bisa nyetir tetapi juga melek berlalulintas.

Untuk sekolah mengemudinya juga nggak sembarang sekolah mengemudi, melainkan sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. Selain itu sertifikat dari sekolah mengemudi itu juga hanya verlaku enam (6) bulan sejak tanggal dikeluarkannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.

Sedangkan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi.

Sebenarnya persyaratan seperti ini juga sudah diterapkan di negara lain, termasuk negara tetangga kita Malaysia.



Nah, dengan adanya peraturan seperti ini, jangan sampai telat perpanjang  masa berlaku SIM A, karena kalau telat bisa berabe urusannya. Karena setiap keterlambatan memperpanjang SIM akan diberlakukan seperti permohonan pembuatan SIM pertama kali. Bisa-bisa kita harus kursus mengemudi padahal jam terbang kita mengemudi sudah cukup tinggi.

Dah pokoknya diingat-ingat kalau mau ulang tahun, cek SIM kita, sudah mau habis masa berlakunya apa enggak.


Sumber
Opini Pribadi
Sumber
Sumber
Sumber
Sumber
areszzjayevywahyunitrifatoyah
trifatoyah dan 15 lainnya memberi reputasi
14
6.1K
110
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread80.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.