• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Hati-Hati, Membunuh Begal Atau Pelaku Yang Ingin Merudapaksa Bisa Masuk Penjara!!

c4punk1950...
TS
c4punk1950...
Hati-Hati, Membunuh Begal Atau Pelaku Yang Ingin Merudapaksa Bisa Masuk Penjara!!




Terkadang hidup di bumi dan berharap adanya keadilan sepertinya tidak mungkin, apalagi berharap kemakmuran kalau tidak di dalam circle orang yang berkuasa agak susah untuk menjadi makmur. Tapi itulah kehidupan, akan ada yang hidup berkemewahan dan juga sebaliknya.

Kecemburuan ini akibatnya bisa mendorong mereka yang ingin hasil cepat tanpa harus susah payah, jalan yang banyak dilakukan adalah menjadi begal.



Bayangkan, ketika begal beraksi di tengah krisis ekonomi seperti ini mereka tak segan untuk melukai taegetnya baik itu dengan senjata tajam maupun senjata api.

Menjadi begal memang beragam alasan, tapi yang utama mereka sudah siap mati seperti para pelaku teror yang sering meledak di banyak tempat. Begal siap mati karena kehidupan yang dijalaninya cukup keras, mereka tak punya masa depan, mereka sering dianggap kaum marjinal, mereka bahkan dianggap sampah oleh banyak orang, kerasnya kehidupan membuat para begal siap untuk mati.



Namun alih-alih di Indonesia untuk mengurangi pelaku begal, dengan cara eksekusi massa yang biasanya terjadi. Tapi ternyata bila kita kutip sedikit hukum yang ada tentang pasal pembunuhan maka di Pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Terbukti nyawa setiap manusia di lindungi negara, termasuk juga begal. Maka, tak heran kalau begal tumbuh subur dan tidak takut beraksi di siang hari. Mereka kalau di penjarapun dapat makan, perut bisa kenyang.



Lantas bagaimana dengan mereka yang melakukan pembunuhan untuk membela diri? Tetap saja gan, jadi "tersangka" kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP).

Kemudian Hakimlah yang akan memberikan keputusan pada tersangka untuk membuktikan pembelaan diri yang ia lakukan, sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. 



Tapi kalau tidak ada bukti, saksi yang bisa menguatkan bahwa dirinya membunuh karena pembelaan diri, alamat di penjara 15-20 tahun atau seumur hidup.

Seperti kasus pemerkosaan, ketika seorang pemerkosa melakukan aksinya lantas korban melawan dan si pemerkosa terbunuh, maka si korban akan sulit mendapatkan bukti karena kasus rudapaksaan biasanya terjadi di tempat sepi, tidak ada saksi apalagi cctv.



Maka, satu-satunya sumber saksi hanya dari si korban. Apalagi pelaku masih berpakaian lengkap, tidak ada tanda kekerasan di tubuh korban apalagi tidak ada bukti pemerkosaan. Jelas ini akan menyudutkan korban menjadi tersangka, dan penjarapun sudah di depan mata.

Memang agak susah kalau kasus pembunuhan, dan biasanya Polisi akan gerak cepat kalau ada kasus pembunuhan. Maka, tak heran kasus pembunuhan lebih cepat diungkap dibandingkan kasus korupsi.



Nah, melihat hal ini kalau kamu ketemu begal atau pemerkosa apa yang harus dilakukan? Diam saja dan menikmati, teriak-teriak sampai dibungkam dengan belati, atau melawan hingga si pelaku mati, penjara jadi urusan belakangan!!

Karena pada dasarnya, membunuh orang lain tanpa ada saksi dan bukti membela diri akan ada hukumannya, toh bisa saja si korban ini menipu, bilangnya membela diri? Bagaimana!!

Satu lagi, pengacara korban harus yang berpengalaman agar tak kalah di pengadilan. Karena hakim tidak menilai dari sisi manusiawi tapi dari banyaknya bukti dan saksi, kalau perlu dilihat juga dari sisi psikologi si korban.

Menarik bukan untuk dibahas, yuk diskusi tentang hal ini.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, semoga bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star







Diubah oleh c4punk1950... 24-06-2021 01:48
galigulagalum4ntanqvanton2019827
anton2019827 dan 58 lainnya memberi reputasi
57
21.6K
433
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread81KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.