si.matamalaikat
TS
si.matamalaikat
Apakah Boleh Menembak Penerjun Payung Dalam Pertempuran ?
Pada thread ane sebelumnya yang membahas soal parasut milik TNIserta yang digunakan militer pada umumnya, ada komentar dari salah satu Kaskuser yang menarik perhatian ane. Komentar agan tersebut kira-kira begini: "Konon ada kode etik perang, klo ada paratrooper gak boleh di tembak pas di udara harus ketika mereka mendarat baru boleh diserang." Kira-kira begitu komentar agan tersebut.

Nah, dari komentar agan tersebut gan sist, ane jadi kepikiran untuk membuat thread ini. Pada thread ini ane pun membuat pembahasan mengenai "Apakah boleh menembak pasukan penerjun payung dalam perang ?" Dalam aturan perang, ternyata hal tersebut diperbolehkan, namun, yang perlu dicatat adalah tidak semua penerjun payung boleh ditembak atau diserang. Lantas mengapa bisa demikian ? Pada thread ini akan ane bahas secara tuntas, ane harap pembahasan kali ini bisa jadi referensi baru untuk semuanya.

Jika kita membahas masalah pasukan penerjun payung, maka akan ada kaitannya dengan perang. Dalam peperangan, setiap orang akan melakukan berbagai cara untuk memenangkan pertempuran. Hanya ada dua pilihan dalam perang, "terbunuh atau membunuh ?" Namun, dalam perang, ternyata ada hukum yang harus tetap dipatuhi gan sist. Ada praktek-praktek yang dilarang dalam perang, misalnya menyiksa tawanan perang, menyerang personel medis atau palang merah, serta membunuh warga sipil yang tidak melakukan perlawanan. Selain itu ada aturan tambahan yang melarang peggunaan senjata tertentu, seperti gas beracun serta senjata biologi.




Diedit oleh TS, illustrasi dari: pixabay



Ada praktek-praktek (aturan) tertentu yang sebenarnya diperbolehkan dalam perang, namun, beberapa orang mengira hal tersebut tidak diperbolehkan. Salah satu aturan dalam perang yang seringkali salah dipahami orang adalah aturan mengenai menembak pasukan penerjun payung yang sedang berada di udara, seperti ilustrasi di atas.

Contohnya bisa kita lihat di Yuotube, ketika ada video yang memperlihatkan pasukan di darat sedang menembaki pasukan terjun payung di udara, para netizen yang sebagain besar adalah orang Indonesia akan berkomentar bahwa hal tersebut adalah pelanggaran hukum perang, ada juga yang menggangapnya sebagai kejahatan perang. Seperti dibawah ini contoh komennya:








Ilustrasi: Screen Shot Youtube



Jadi apakah menembak penerjun payung di udara merupakan kejahatan perang seperti kata netizen di atas ? Apakah pasukan di darat harus menunggu sampai penerjun mendarat ? Ternyata jawaban dari pertanyaan ini bisa kita temukan dalam aturan hukum bernama "Protocol I (Protocols Additional)" yang merupakan tambahan dalam Konferensi Geneva tahun 1949.

Dalam aturan protokol tersebut, penyerangan terhadap penerjun payung adalah kejahatan perang. Namun, aturan ini tidak mencakup seluruh penerjun payung. Aturan mengenai penerjun payung, diatur secara khusus dalam Pasal 42 - "Occupants of Aircraft".
Akan ane bahas lebih jelasnya dibawah ilustrasi gambar ini.




Ini dia protokol (buku aturan) yang TS maksud.

Ilustrasi: icrc.org




Dalam Pasal 42 - "Occupants of Aircraft" terdapat 3 ayat gan sist, ane coba bahas yang pertama dulu. Seperti ini bunyi ayat pertama dalam pasal tersebut:




Ayat 1.

Ilustrasi: icrc.org


1. No person parachuting from an aircraft in distress shall be made the object of attack during his descent.

Terjemahan: "Orang yang terjun dengan parasut dari pesawat yang bermasalah, tidak boleh menjadi sasaran serangan saat turun dengan parasut tersebut."


Bila kita cermati gan sist, kunci utama alias hal yang ditegaskan dalam ayat ini adalah "aircraft in distress", artinya orang tersebut terpaksa melompat dari pesawat, karena pesawatnya mengalami permasalahan. Misalnya pilot pesawat tempur yang melompat keluar dari pesawat memakai kursi lontar, serta kru pesawat pembom yang melontarkan diri karena pesawatnya berhasil ditembak dan akan jatuh.

Orang-orang yang menyelamatkan diri tersebut sudah pasti jatuh di lokasi musuh dan menjadi tawanan perang, orang-orang tersebut tidak berdaya, karena tidak dilengkapi persenjataan yang memadai. Jadi, menembak mereka sama saja menembak orang yang sudah tidak berdaya, alias menembak tawanan perang. Hal ini tentu dilarang.




Pilot yang terpaksa melompat dari pesawatnya dengan kursi lontar tidak boleh ditembak atau diserang. Jika diserang, sama saja menyerang orang yang sudah tidak berdaya.

Ilustrasi: strangedangers.com





Ayat 2.

Ilustrasi:



2. Upon reaching the ground in territory controlled by an adverse Party, a person who has parachuted from an aircraft in distress shall be given an opportunity to surrender before being made the object of attack, unless it is apparent that he is engaging in a hostile act.

Terjemahan: "Ketika mencapai tanah yang dikuasai oleh pihak lawan, orang yang terjun dari pesawat yang bermasalah harus diberi kesempatan untuk menyerah sebelum menjadi sasaran serangan, kecuali dia menunjukkan tindakan perlawanan, maka boleh diserang."






Mereka yang jatuh di wilayah lawan tidak boleh diserang, mereka harus diberi kesempatan untuk menyerah. Jika mereka melakukan perlawanan, maka boleh diserang.

Foto: ©REUTERS/Maxim Shemetov



Ayat 2 ini masih berkaitan dengan Ayat 1 tadi gan sist, artinya mereka yang menyelamatkan diri dari pesawat dan jatuh di area lawan, tidak boleh langsung diserang. Mereka harus diberi kesempatan untuk menyerah, ketika mereka menolak untuk menyerah dan justru melakukan perlawanan, mereka baru boleh diserang.

Sampai sini tentu bisa dipahami bukan gan sist ? Lalu berkaitan dengan pasukan penerjun payung yang memang bertujuan menyerang dan menduduki wilayah musuh ? Ternyata mereka tidak dilindungi oleh pasal ini, untuk masalah pasukan penerjun payung ditegaskan dalam ayat terakhir, yaitu sebagai berikut:




Ayat 3.

Ilustrasi: icrc.org


3. Airborne troops are not protected by this Article.

Terjemahan: "Pasukan terjun payung tidak dilindungi oleh pasal ini".

Artinya, tidak ada larangan menembak mereka (pasukan terjun payung) selama di udara. Jika pasukan di darat menunggu seluruh penerjun payung mendarat, bukankah hal ini janggal ? Sudah pasti wilayah mereka akan mudah untuk dikuasai bukan ? Pasukan penerjun payung dibekali senjata yang lengkap alias memadai. Karena mereka memang bertujuan menguasai wilayah musuh.


Sekarang ane coba bertanya, nanti silakan dijawab di kolom komentar, semisalnya agan atau sista ditugaskan di wilayah yang kebetulan menjadi lokasi penerjunan oleh pasukan penerjun payung lawan, lantas apakah kalian hanya diam saja menunggu sampai seluruh pasukan tersebut berhasil mendarat dan menguasai wilayah yang kalian jaga ? Atau kalian akan langsung menembaki mereka, selagi mereka masih berada di udara ?

Jawaban yang tepat dari pertanyaan ane di atas adalah langsung menembaki para penerjun payung selagi mereka ada di udara, karena mereka datang untuk menguasai wilayah lawan. Sementara pasukan di darat bertugas untuk melindungi wilayah tersebut, agar tidak bisa dikuasai pasukan lawan.

Mungkin bagi yang belum tahu atau paham, mereka akan berkata bahwa menembaki pasukan terjun payung dalam perang itu adalah "tindakan kejam atau tidak berperikemanusiaan". Namun, seperti itulah relaita perang, "terbunuh atau membunuh ?"






Tidak ada larangan menembak para pasukan penerjun payung dalam perang.


Foto: The Fayetteville Observer, David Smith, File



Untuk menegaskan mengenai perbedaan antara pasukan terjun payung dan mereka yang menyelamatkan diri (terjun) dari pesawat yang bermasalah, hal ini juga dijelaskan dalam buku petunjuk lapangan yang diterbitkan oleh Angkatan Darat Amerika. Dalam bagian "The Law Of Land Warfare", dituliskan sebagai berikut:




Aturan mengenai penerjun payung dalam buku petunjuk lapangan milik Angkatan Darat Amerika.




Ini buku yang TS maksud, berisi petunjuk lapangan dalam peperangan. Diterbitkan oleh Agkatan Darat Amerika.

Iluatrasi: Screen Shot The Land Of Warfare



30. Persons Descending by Parachute
The law of war does not prohibit firing upon paratroops or other
persons who are or appear to be bound upon hostile missions while
such persons are descending by parachute. Persons other than those
mentioned in the preceding sentence who are descending by parachute from disabled aircraft may not be fired upon.

Terjemahan: "Hukum perang tidak melarang menembak pasukan terjun payung atau orang lain saat berada di atas, yang diyakini sedang melakukan misi penyerangan."Sedangkan orang lain selain disebut diatas, yang turun dari pesawat yang mengalami kerusakan atau permasalahan, maka tidak boleh ditembak."


Tulisan diatas terdapat dalam buku petunjuk lapangan milik Angkatan Darat Amerika gan sist, isinya sama dengan pasal pada Protocol I Konferensi Geneva tahun 1949. Isi dari tulisan kedua buku tersebut, bahwa tidak ada larangan menembak pasukan terjun payung saat berada di udara. Karena para penerjun payung ini tidak dilindungi oleh pasal pada Protocol I Konferensi Geneva serta pasal dalam bagian The Law Of Land Warfare milik Angkatan Darat Amerika.

Yang dilindungi oleh kedua pasal alias aturan tersebut adalah para penumpang, kru atau pilot pesawat yang berusaha menyelamatkan diri dari pesawat yang mengalami kerusakan atau permasalahan. Orang-orang tersebut tidak boleh diserang, jika diserang sama saja menembak orang yang tidak berdaya.




---------------




Bagaimana gan sist ? Sudah jelas bukan mengenai aturan dalam perang kali ini ? Khususnya aturan mengenai menembak pasukan terjun payung di udara. Sekian dulu ulasan singkat dari ane, semoga pembahsan kali ini bisa menambah wawasan baru untuk kita semua dalam hal perang-perangan. Ane pamit dulu, sampai jumpa di thread yang lainnya emoticon-Angkat Beer





Referensi: historians.org, wkipedia.org, www.icrc.org, The Law Of Land Warfare
Ilustrasi: icrc.org, The Law Of Land Warfare, google image, pixabay
Diubah oleh si.matamalaikat 21-06-2021 22:09
japutraabheizthekra2021
kra2021 dan 75 lainnya memberi reputasi
74
22K
251
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer dan Kepolisian
Militer dan Kepolisian
icon
2.2KThread2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.