liburan.090Avatar border
TS
liburan.090
Praktik Paranormal akan Kena Pajak, Tarif Dukun Naik?



Selain jasa pengobatan paranormal, PPN pun akan dikenakan kepada jasa persalinan, dokter hewan, dan bahkan untuk jasa psikolog dan psikiater.

SuaraJabar.id - Pelayanan medis termasuk jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranolmal dan dukun beranak atau paraji bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal itu tertuang dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi,

2. jasa dokter hewan,

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

4. jasa kebidanan dan dukun bayi,

5. jasa paramedis dan perawat,

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium,

7. jasa psikolog dan psikiater, dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.

Pada butir nomor 8, disebutkan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal, tercantum sebagai jasa pelayanan kesehatan medis.[/B]

Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.


Selain jasa pengobatan paranormal, PPN pun akan dikenakan kepada jasa persalinan, dokter hewan, dan bahkan untuk jasa psikolog dan psikiater.


Sebelumnya, ramai diberitakan soal Pemerintah pusat berencana kenakan PPN untuk sembako,seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, telur susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-buan, dan gula. Hal itu tercantum dalam dalam Draf Revisi Kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Tidak hanya sembako, bahkan sekolah pun akan akan dikenai pajak PPN 5 persen. Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPN.

https://jabar.suara.com/read/2021/06...-naik?page=all
Diubah oleh kaskus.infoforum 18-06-2021 07:37
turkusumaAvatar border
gurigurinyoyokAvatar border
selldombaAvatar border
selldomba dan 12 lainnya memberi reputasi
11
5K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.